BERITA TERBARUHUKUM

Gaji Pegawai Tambak Udang PT Bumi Subur Tak Sesuai UMK

Foto: Totok Widjanarko, Sekretaris Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Lumajang.

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Kasus Tambak Udang PT Bumi Subur yang berada di Dusun Maleman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, masih menyisakan banyak cerita, dari masalah AMDAL, hingga masalah pembayaran gaji karyawan yang tidak sesuai dengan UMK (Upah Minimum Kota) Lumajang.

Untuk UMK, pegawai dibayar variatif , ada yang dibayar Rp.500.000, hingga Rp. 1.200.000 tiap bulan.

” Iya saya sudah bekerja lebih dari tiga puluh tahun namun saya tetap di bayar di bawah UMK”, Senin (8/6/20) ujar salah satu pekerja tambak udang yang tidak mau disebutkan namanya.

Sementara beberapa waktu yang lalu Hendra selaku direktur PT Bumi subur mengatakan melalui telepon selularnya.

” Coba cek ke Disnaker jika tidak dibayar sesuai dengan UMK mana mau mereka untuk bekerja, semua aturan terkait dengan pemerintah pasti kita sudah penuh dan selesaikan”, ujar Hendra Sabtu (6/6/20)

Para pekerja kebanyakan berasal dari sekitar Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, sehingga aturan ketenagakerjaan berada pada ruang lingkup Dinas Tenaga Kerja Kabupaten Lumajang.

Totok Widjanarko sekretaris dinas tenaga kerja Kabupaten Lumajang, menjelaskan terkait dengan aturan Upah Minimum Kota.

” Untuk kota Lumajang besaran upah minimum sebesar satu juta sembilan ratus rupiah, di hitung berdasarkan standard hidup layak, dari harga kos, tingkat inflasi dan lain lain, perhitungan tersebut disetujui oleh Gubernur melalui Sk Ketenagakerjaan Propinsi Jawa timur, dengan usulan dari Bupati Lumajang tentunya”, terang Totok, (11/06/20).

Saat disinggung apabila ada perusahaan yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lumajang yang tidak menerapkan UMK, pihak nya akan segera menindaklanjuti.

“Sementara ini, semua permasalahan yang disampaikan lewat Disnaker Lumajang terkait masalah ketenagakerjaan Alhamdulillah terselesaikan semua, untuk kasus tambak udang pihak nya akan mempelajari dahulu sebelum mengambil tindakan secara lisan maupun tertulis”, pungkasnya. (Wan).