Ingin Menguasai Ruko Dengan Modal Tidak Jelas

Ket. Foto : Pemilik pertama

BintangEmpat.com, Malang – Akhir ini ada saja kelakuan oknum nakal untuk memperlancar aksinya dengan berbagai macam modus yang jadi sasaran adalah sertifikat, hal ini disampaikan oleh salah satu korban di Jalan Raya Kebonsari, Kelurahan Kebonsari, Kecamatan Sukun, Kabupaten Malang, Selasa (16/03/2021).

Baca juga : Warga Malang Resah, Ladang Janur Di Rusak Orang Misterius

Ironisnya, kejadian tersebut sudah berjalan kurang lebih tujuh tahun sekitar dua ribu empat belas (2014) lalu. Saat dikonfirmasi oleh team media. CHAMID MACHDJUB, SH. suami korban menyampaikan, modus yang di lakukan oleh pelaku inisial MY dengan cara ingin memberikan pinjaman uang terhadap istri saya sebesar Rp, 150.000.000. (seratus lima puluh juta rupiah) dengan alasan ketimbang di sampean lebih baik sertifikat ruko yang terletak di Jl.S.supriadi No 29 kota malang titipkan saya,”ungkapnya.

 

 

Di tempat terpisah awak media mencoba untuk mendalami karena ia menyebutkan ada kuasa hukum (pengacara/advokat) M.ZAINUDIN.SH dan S.JHONY.SH keduanya membenarkan, klien kami itu di bujuk rayu mas.! saat sertifikat di ambil alih tanpa ada tanda tangan tiba – tiba kok sertifikat yang di titipkan tadi sudah di balik nama oleh inisial MY sedangkan klien kami tidak pernah menerima uang. juga aturannya kan tidak bisa, siang pukul (10:53)

Baca juga : Oknum Guru Lalai Pengendara Sepeda Angin ‘GO’

Sedangkan pada tahun 2018 ruko tersebut di datangi preman lalu dibukanya, sehingga si pemilik pertama (klien) kami ini langsung lapor polisi untuk melakukan mediasi kekeluargaan namun mengapa permasalahan tidak cukup disitu saja,”pungkas dua lawyers itu mewakili kliennya,

‘Boneka Lelang’ Pembangunan Gedung KUD Tani Makmur

Perolehan informasi lain terkait ruko ternyata sudah di sewakan oleh oknum lain, sehingga berita ini terbit pemilik pertama tidak dapat menempati dan semua masih dalam proses mengembangan.

*Eds