BERITA TERBARUPOLITIKSOSIAL

“Gelar Aksi Damai” Organisasi Wartawan Lumajang Tolak RUU Penyiaran

Lumajang, BintangEmpat.com – Organisasi Wartawan Kabupaten Lumajang yang tergabung dalam Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI), Persatuan Wartawan Indonesia (PWI), serta organisasi wartawan lainnya, bersatu menolak isi draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran yang diinisiasi oleh DPR, penolakan tersebut mereka sampaikan melalui aksi damai yang berlangsung pada hari Jumat siang (17/05/2024) di depan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang.

Terdapat beberapa alasan yang mendasar dikemukakan dalam penolakan draf RUU pengganti UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang penyiaran, Ketua PWI Lumajang Mujibul Choir dalam orasinya menyampaikan, selain draf RUU Penyiaran tumpang tindih dengan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang pers, juga terdapat larangan penayangan hasil investigasi di media.

Baca Juga: Pihak Satreskrim Polres Tanjung Perak Bungkam, Saat Di Konfirmasi Terkait Kasus Envestasi Bodong

“Revisi tersebut tidak saja mengancam kebebasan pers, tetapi juga merugikan kepentingan publik untuk mendapatkan akses informasi yang jelas,” ucapnya

Dalam aksi ini puluhan Jurnalis juga mengkritik keras argumentasi DPR yang mengatakan bahwa jurnalisme investigasi mempengaruhi proses hukum.

Baca Juga: Diduga Lalai Wisata Pemandian Alam Selokambang Makan Korban

“Argumentasi ini sulit diterima akal sehat, karena di berbagai negara demokrasi, proses pro justisia bisa berjalan bersama dengan hak masyarakat untuk menerima informasi yang berkualitas,” tegas Mujibul Choir.

Hal Senada, juga disampaikan Ketua IJTI Lumajang, Iwan Murdianto, bersama para jurnalis lain menyatakan keseriusannya dalam menolak RUU Penyiaran, dan mereka bakal terus menggagungkan penolakannya terus menerus hingga RUU Penyiaran tidak jadi disahkan.

Baca Juga: Patut Diduga Kajari Dan Kasi Intelijen Kejari Lamongan Tidak Punya Nyali

“RUU Penyiaran terindikasi adanya kepentingan pemerintah dalam memberangus kebebasan pers, untuk itu kami menolak keras RUU Penyiaran, terutama larangan investigasi,” pungkasnya.****

*Bi