HUKUM

Kabag Humas Lumajang Diperiksa Tim Cyber Direskrimsus Polda Jatim

Foto: Ari Murcono, Kabag Rumah Tangga dan Protokol Setda Kabupaten Lumajang.

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Bermula dari laporan anak dan istri almarhum Salim Kancil warga desa Selok Awar-Awar Kecamatan Pasirian, tahun lalu kepada Bupati Lumajang, Thoriqul haq, terkait dugaan penyerobotan lahan oleh perusahaan tambak udang milik PT Lautan Udang Indonesia Sejahtera (LUIS) yang diklaim adalah warisan dari Almarhum Salim Kancil untuk anak dan istrinya.

Yang selanjutnya Bupati Lumajang bersama rombongan melakukan inspeksi mendadak (Sidak) mendatangi lokasi yang dimaksut, hingga selanjutnya Ike Nurilah menyerahkan lahan yang diklaim sebagai warisan dari mendiang ayahnya (Alm. Salim Kancil, red) kepada pemerintah daerah untuk dijadikan lahan konservasi, dan kegiatan tersebut diduga terdokumentasi oleh Diskominfo Lumajang dan juga terlihat tayang dalam pemberitaan divideo Youtube Lumajang TV, tertanggal 1 November 2019 lalu.

Hal tersebut diketahui setelah ada surat klarifikasi dan permintaan hak jawab dari pihak PT LUIS yang ditujukan kepada Pimred Lumajang TV, yang menegaskan bahwa PT LUIS tidak pernah melakukan penyerobotan lahan milik Salim Kancil maupun lahan konservasi, karena didukung oleh bukti kepemilikan yang sah yaitu sertifikat HGU Nomor 53/Desa Selok Awar-Awar seluas 18.630 meter persegi.

Kemudian pertikaian tersebut lama tak terdengar kabar, hingga pada Selasa (9/6/2020) kemarin, terdengar kabar bahwa Tim Cyber Direskrimsus Polda Jatim melakukan pemeriksaan kepada Ari Murcono S.STP. M.Si., Kepala Bagian (kabag) Rumah Tangga dan Protokol Setda Kabupaten Lumajang. dirinya membenarkan pemeriksaan tersebut terkait konten Youtube Lumajang TV tayangan persoalan tambak udang PT LUIS, yang pada saat itu Ari Murcono S.STP. M.Si., menjabat Kabag Humas dan Protokoler setda Lumajang.

“Iya benar, saya lupa ada berapa pertanyaan yang diajukan oleh tim penyidik”,Ujarnya, Kamis (11/6/2020) saat dihubungi via cellularnya.

Ari juga menegaskan bahwa proses pemeriksaan tersebut dilakukan di Kantor Bupati Lumajang tepatnya di salah satu ruang kantor Humas pemkab Lumajang, bukan di kantor unit IV Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, dikarenakan Surabaya masih PSBB pandemic Covid 19.

“Dikantor humas, ya karena di Surabaya masih situasi PSBB Pandemic Covid 19”,Paparnya.

Selain lanjut Ari, menceritakan bahwa pertanyaan dari tim penyidik ciber polda Jatim hanya seputaran content Youtube Lumajang TV, lebih detailnya, dirinya mengatakan lupa, dan selebihnya hanya menanyakan terkait tugas dan fungsinya sebagai Kabag Humas. Secara profesional dan normatif yakni terkait rilis, dokumentasi, dan jumpa pers. Sedangkan untuk pembuatan video adalah tugas Diskominfo.

“Ya saya jelaskan kapasitas saya selaku Kabag Humas saat itu, sedang untuk pembuatan content video adalah tugas Kominfo,” ungkapnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lumajang AKP Masykur, SH., yang juga sempat dikonfirmasi terkait pemeriksaan Kabag Rumah Tangga dan Protokol Setda Kabupaten Lumajang, dirinya tidak mengetahui.

“Saya tidak tahu”, pungkasnya singkat.

Menurut informasi sumber terpercaya, pemeriksaan Tim Cyber Direskrimsum Polda Jatim kepada sejumlah saksi yang salah satunya adalah Kabag Rumah Tangga dan Protokol Setda Kabupaten Lumajang, Ari Murcono, berkaitan dengan dugaan tindak pidana UU ITE yang memiliki muatan penghinaan dan pencemaran nama baik sebagai mana dimaksud dalam pasal 27 ayat (3) jo Pasal 45 ayat (3) UU RI No 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE. (Bas).