HUKUM

Kredit Macet Bukan Tindak Pidana Korupsi

 

Redaksi, Terungkap kekeliruan jaksa dalam mendakwa Mulyono selaku kreditor gagal bayar BRI Agroniaga Rantau Parapat pasal Tipikor. Hal ini semua terbuka saat persidangan Selasa (20/8) di Pengadilan Negeri Medan, yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Safril Batubara dengan anggota Aswardi,  Elias Silalahi dengan JPU  Tengku Adlina dalam perkara no 30/TPK/ PIDSUS/ 2019 dengan terdakwa Mulyono.

Mulyono dituduh telah melakukan tindak pidana korupsi karena kredit macet di Bank BRI AGRO NIAGA Kota Rantau Parapat, Sumatera Utara. Dalam persidangan tersebut keterangan Saksi Ahli Dr. Yuli Indrawati. SH.LLM., dosen dari Fakultas Hukum Universitas Indonesia, berdasarkan keahliannya menerangkan, “Keuangan  pada PT. BRI AGRO NIAGA Tbk. adalah bukan keuangan negara dan kredit macet pada anak perusahaan Bank BRI Tbk tersebut bukan merupakan tindak pidana korupsi yang mengakibatkan kerugian keuangan negara dan perekonomian negara. ”

Kredit macet tersebut merupakan resiko bisnis dalam lingkup hukum perbankan dan perikatan perdata yang terjadi pada Perseroan Terbatas Bank BRI AGRO NIAGA Tbk. Dalam hal ini keluarga terdakwa Mulyono, putranya Arman meminta perhatian kepada petinggi hukum antara lain Ketua Mahkamah Agung RI dan Kejagung RI untuk mengawasi proses persidangan perkara tersebut agar para penegak hukum yang memeriksa dan memutus tersebut dapat memberikan keadilan sesuai konstitusi dan undang-undang yang berlaku.

Dalam perkara ini tidak ada hasil pemeriksaan BPK yang diamanatkan undang-undang utk memeriksa dan menyatakan kerugian negara tapi hanya dari hasil audit independent dan pemeriksaa internal audit BRI. (*)