Tabloid Tempo Dilaporkan

BERITA TERBARUHUKUM

 

Jakarta – Tabloid Tempo dilaporkan ke Dewan Pers oleh Hanfi Fajri, Himpunan Advokat Peduli Demokrasi, (14/10/2019).

Menurut Hanfi, Bahwa pemberitaan Tabloid Tempo Edisi No. 6238, Tahun XX, Sabtu,3 Oktober 2019 yang diterbitkan setebal 32 halaman dengan judul besar di laporan utama “MAYORITAS PIMPINAN DPR TERAFILIASI DENGAN KORPORASI” yang mana didalamnya terdapat tulisan dalam bentuk laporan utama berupa opini penulis dengan mengaitkan serta menuduh beberapa Pimpinan Dewan dan Anggota Dewan terpilih terafiliasi atau kerjasama dengan korporasi yang memicu konflik kepentingan.

Hanfi melanjutkan, Selanjutnya opini penulis yang dimuat dalam pemberitaan edisi cetak edisi No. 6238 pada Paragraph 5 juga menuliskan “Syharul mengimbuhkan, Auriga juga menemukan nama-nama politikus lain yang terafiliasi dengan perusahaan. Satu diantaranya adalah anggota Fraksi PDI Perjuangan, Mochamad Herviano Widyatama, yang juga putra Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan. “Dia memiliki sembilan perusahaan. Beberapa di antaranya bergerak di sektor tambang, “ kata Syahrul”.

Menurut Hanfi, Paragraph 6, “Nama Herviano pernah ramai disorot lantaran tersangkut dalam kasus “rekening gendut” kepolisian yang kemudian menjadikan ayahnya, Budi Gunawan, sebagai tersangka. Kasus itu mencuat pada 2015 saat Budi dicurigai Komisi Pemberantasan Korupsi memiliki rekening senilai Rp 57 miliar. Budi kemudian menjelaskan bahwa dana itu milik Herviano yang mendapat pinjaman dari Pacific Blue International Limited, perusahaan investasi di Bandung.”

Bahwa pemberitaan yang dimuat oleh Teradu dalam Paragraph 5 dan Paragraph 6 dengan mengaitkan kasus Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan, yang mana tulisan tersebut sangatlah mendeskreditkan DPR dan BIN sebagai Lembaga Negara dengan cara mengintimidasi dan menghakimi menggunakan tulisan dengan membuat kesimpulan kesalahan terhadap Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan dan Anggota DPR Mochamad Herviano Widyatama sebagaimana dimaksud dalam Penjelasan Pasal 5 Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Selain itu  Hanfi juga menerangkan, Teradu menyajikan berita tidaklah lengkap, karena sejak tanggal 16 Februari 2015 Budi Gunawan bukanlah Tersangka berdasarkan Putusan Pra Peradilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 04/Pid.Prap/2015/PN.Jkt.Sel. sehingga tidak lengkapnya berita tersebut menimbulkan Konflik Sosial dimasyarakat yang mana tindakan Teradu melanggar fungsi pers sebagai Kontrol Sosial.

 

Hanfi memaparkan, Teradu juga menuliskan Judul “Terafiliasi dengan Korporasi” dengan isi tulisan “Sejumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat memiliki atau terafiliasi dengan banyak perusahaan. Hasil riset Yayasan Auriga Nusantara bersama Tempo menemukan 262 dari 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat terhubung dengan 1.016 korporasi. Keterkaitan itu dikhawatirkan bakal memicu konflik kepentingan.” Serta menampilkan ilustrasi Foto 4 (empat) Pimpinan DPR dan 3 (tiga) Anggota DPR yang disimpulkan oleh Teradu berdasarkan SUMBER: AURIGA NUSANTARA sebagai berikut: (terlampir)
1. PUAN MAHARANI (KETUA DPR)
• FRAKSI : PDIP PERJUANGAN
• JUMLAH PERUSAHAAN : 6
• SEKTOR USAHA : BELUM TERIDENTIFIKASI
• PEROLEHAN SUARA : 404.034
2. SUFMI DASCO AHMAD (WAKIL KETUA DPR)
• FRAKSI : PDIP PERJUANGAN
• JUMLAH PERUSAHAAN : 4
• SEKTOR USAHA : BELUM TERIDENTIFIKASI
• PEROLEHAN SUARA : 99.002
3. AZIS SYAMSUDIN (WAKIL KETUA DPR)
• FRAKSI : GOLKAR
• JUMLAH PERUSAHAAN : 3
• SEKTOR USAHA : TAMBANG
• PEROLEHAN SUARA : 104.042
4. RACHMAT GOBEL (WAKIL KETUA DPR)
• FRAKSI : NASDEM
• JUMLAH PERUSAHAAN : 48
• SEKTOR USAHA : SAWIT, ELEKTRONIK, BAHAN KIMIA
• PEROLEHAN SUARA : 146.067
5. MOCHAMAD HERVIANO (ANGGOTA DPR)
• FRAKSI : PDIP PERJUANGAN
• JUMLAH PERUSAHAAN : 9
• SEKTOR USAHA : TAMBANG
• PEROLEHAN SUARA : 113.099
6. MOHAMAD HEKAL (ANGGOTA DPR)
• FRAKSI : GERINDRA
• JUMLAH PERUSAHAAN : 47
• SEKTOR USAHA : TAMBANG
• PEROLEHAN SUARA : 86.337
7. ALEX NOERDIN (ANGGOTA DPR)
• FRAKSI : GOLKAR
• JUMLAH PERUSAHAAN : 8 (ATAS NAMA ISTRI DAN ANAK)
• SEKTOR USAHA : BELUM TERIDENTIFIKASI
• PEROLEHAN SUARA : 145.622

Bahwa sangatlah jelas Pemberitaan Teradu hanya bersumber pada AURIGA NUSANTARA secara Sepihak tanpa melakukan verifikasi kepada 4 (empat) Pimpinan DPR dan 3 (tiga) Anggota DPR Sebagai orang yang diberitakan dalam konten berita yang berjudul “MAYORITAS PIMPINAN DPR TERAFILIASI DENGAN KOORPORASI” sehingga beritanya bersifat berat sebelah dan sangatlah jelas memfitnah menyebarkan berita belum pasti kebenarannya sudah disimpulkan oleh Teradu tanpa chek and recheck kepada 4 (empat) Pimpinan DPR dan 3 (tiga) Anggota DPR serta Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan Sebagai Pihak yang diberitakan oleh Teradu.
Oleh karena sepihak atas pemberitaan tersebut sangatlah jelas tidak berimbang sehingga mencampurkan fakta dan opini yang menghakimi 4 (empat) Pimpinan DPR dan 3 (tiga) Anggota DPR serta Kepala Badan Intelijen Negara Budi Gunawan atas tuduhan yang memfitnah Terafiliasi dengan Koorporasi melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik.

Hanfi berharap, Maka berdasarkan hal-hal diatas, mohon kiranya Dewan Pers mengeluarkan Rekomendasi kepada Teradu atas TABLOID TEMPO EDISI NO. 6238, TAHUN XX, SABTU,3 OKTOBER 2019 melanggar Undang-undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers dan/atau Surat Keputusan Dewan Pers No. 03/SK-DP/III/2006 tentang Kode Etik Jurnalistik. Sehingga Teradu wajib menyampaikan permintaan maaf kepada PUAN MAHARANI (KETUA DPR), SUFMI DASCO AHMAD (WAKIL KETUA DPR), AZIS SYAMSUDIN (WAKIL KETUA DPR), 4. RACHMAT GOBEL (WAKIL KETUA DPR), MOCHAMAD HERVINO (ANGGOTA DPR), MOHAMAD HEKAL (ANGGOTA DPR), ALEX NOERDIN (ANGGOTA DPR), BUDI GUNAWAN (KEPALA BADAN INTELIJEN NEGARA), serta MASYARAKAT dan PEMBACA.

Selain itu, Hanfi meminta Teradu harus mengoreksi atas tulisan-tulisan yang merugikan pihak lain dengan menghormati Asas Praduga Tak Bersalah dalam menjalankan kebebasan pers yang dibatasi dengan Hak Asasi Manusia. *(RED)