BERITA TERBARUHUKUM

Kepala Desa Kalibendo “Bungkam “, Kapolsek Siap “Pidanakan” Pelaku Pungli

Caption: Lokasi.

Bintangempat.com – Dugaan aksi pungutan liar (Pungli) di desa Kalibendo Kecamatan Pasirian seakan kebal hukum, meski sempat libur dua hari setelah ramai diberitakan media cyber, karena petugas yang memungut uang terhadap sopir Dum truck bermuatan pasir dan batuan sempat mencatut jajaran nama pentolan forkopimca Pasirian. Namun seakan tidak ada tindakan tegas, tentu saja hal tersebut dibuktikan dengan pungutan liar tersebut masih saja berlangsung.

Adapun modus pungli tersebut untuk membangun cor berem pinggir jalan kabupaten yang melintas desa kalibendo kecamatan Pasirian, namun untuk penarikan kali ini, disiasati dengan pemasangan triplek seakan bakal dilakukan pengecoran berem.

“Sepertinya pemasangan triplek dipinggir jalan disekitaran penarikan portal itu hanya modus pengelabuan, biar dikatakan untuk pembangunan jalan, kita semua tahu kalau jalan itu tanggung jawab pemerintah kabuapten, dan baru selesai dibangun habis milyaran rupiah”,Ujar Warga Desa Kalibendo yang melarang identitasnya disebutkan. Jumat (21/1/2022).

Lain halnya komentar warga lainnya, yang sempat diwawancarai saat melintas, Ia sangat menyesalkan adanya lalu lalang truck bermuatan hasil tambang di sepanjang Desa Gondoruso, Bades, Kalibendo, dan Pasirian, pasalnya sepanjang jalan tersebut bukan klas untuk jalan tambang.

“Saya dari Lumajang kebetulan melintas karena menjenguk saudara di Gondoruso, jalannya macet karena banyak truck bermuatan pasir, sebenarnya jalan tersebut bukan jalan tambang, bisa dilewati karena saya lihat ada tarikan portal, harusnya pemerintah lebih tegas, kalau demi uang receh, jalan yang baru dibangun bisa rusak lagi”,Tandasnya.

Sementara Asnawi Mangku Bumi, Kepala Desa Kalibendo Kecamatan Pasirian, saat dikonfirmasi melalui pesan singkat malah memilih diam seribu bahasa alias bungkam.

Sedangkan menurut AKP Agus Sugiharto, Kapolsek Pasirian, bahwa pungutan tersebut tidak diperbolehkan dirinya akan menindak dengan Forkominda (forum komunikasi pimpinan daerah ).

” Dengan Forkominda kita hentikan ,bersama sama karena tidak diperbolehkan ” ujar Agus melalui sambungan telepon seluler.

Masih menurut Agus ,

” Jika ditemukan unsur pidana maka , akan memproses nya ,atau melalui pembinaan “, Masih menurut Agus mengakhiri singkat. Jumat (21/01/22) . (W2)

Tinggalkan Balasan