BERITA TERBARUHUKUM

Nyabu, Pelaku Curanmor Dibekuk Polisi

BintangEmpat.com, Surabaya – Polres pelabuhan Tanjung Perak Surabaya Merelease Kasus Curanmor yang diamankan oleh jajaran anggota polsek semampir pada (09/03)

Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya berhasil mengungkap jaringan kejahatan curanmor dari pengembangan hasil Ungkap Narkoba. Dua pelaku yang sedang asyik menghisap barang haram tersebut diduga pelaku lama dalam jaringan curanmor. Dari pengembangan angoota opsnal dilapangan, ke dua pelaku kejahatan curanmor adalah
Zainal Abidin alias Bin Abdul Hofi, (20) yang beralamat di Desa Laeran kecamatan Kedudung, Kabupaten Sampang.
Abdul Rohman (21) alamat Jalan Sawah Pulo Kulon1/5 Kecamatan Semampir, Surabaya.

Baca juga : Penipuan Dan Penggelapan Sapi Diringkus Polisi

Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya AKBP Antonius Agus Rahmanto membeberkan tentang penangkapan yang bermula dari pengembangan kasus narkoba. Bermula dari hasil mengambar pemain penghisap barang haram, kemudian petugas kepolisian yang berada di jalan Semampir, Kota Surabaya melakukan pantaun. Anggota opsnal bergegas menuju lokasi sentak melakukan penggerebekan terhadap Y dan temanya MI yang sedang pesta sabu, ucap mantan Kasubdit Polda Metro Jaya

Baca juga : FIBER Kampanyekan 01 Di Probolinggo

Ketika dilakukan pengeledahan anggota opsnal dilapangan mendapati barang roda dua yang terindifikasi hasil kejahatan curanmor, dimana pelaku sering mengincar korban yang kuncinya masih menancap.
Untuk melakukan pengembangan petugas menyita empat buah kunci T, kunci sok satu buah, magnet pembuka tutup rumah kunci, dua buah kunci pembuka gembok, satu buah kunci pembuka plat dan satu buah alat pengasah gerinda serta tiga buah pisau kecil. Beberpa stnk asli sepeda montor diantaranya sepeda motor Vario dan Beat dengan Nopol L-6300-AK.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya pelaku kini dijerat pasal 363 KUHPidana. (ryL/ tara).