BERITA TERBARUHUKUM

Ijin Dari Bapeten Belum Kelar Direktur RSUD Jadi Tersangka

Keterangan foto: Plh Direktur Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe Agnes Br Tarigan dan beberapa staf dan tenaga medis saat memberikan keterangan kepada wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/9/2019).

 

Redaksi, Sumatera Utara – Presiden Indonesia, Joko Widodo (Jokowi) dalam berbagai pidatonya sering menegur instansi agar surat perijinan yang berhubungan dengan pelayanan publik dipermudah, namun tidak bagi Bapeten.

Kepolisian Polisi Daerah Sumatera Utara (Poldasu) menetapkan Direktur RSUD Kabanjahe, dr Arjuna Wijaya, tersangka karena tidak memiliki izin operasional Radiologi Rumah Sakit Umum Daerah Kabanjahe dari Badan Pengawasan Tenaga Nuklir (BAPETEN) Pusat.

BACA: RSUD Sibuhuan Peras Pasien

Hingga saat ini Poldasu masih menyegel salah satu ruangan radiologi di RSU Kabanjahe.

Kelalaian pihak manajement RSU Kabanjahe milik Pemkab Karo, diduga faktor penyebab tak keluarnya izin pengoperasian instalasi radiologi dan akhirnya bergulir ke ranah hukum. Polda Sumut telah melimpahkan berkas ke Kejari Kabupaten Karo, Senin (2/9).

Pelimpahan berkas dari Polda Sumut ke Kejaksaan Negeri Karo dibenarkan oleh Kasintel Kejaksaan Karo, Arif Kadarman SH MH saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (4/9).

BACA: Sorot Pelayanan Buruk RSUD Sibuhuan, Nyawa Pasien Terancam

“Benar kami telah menerima limpahan berkas dari Poldasu tahap II terkait kasus izin operasional radiologi RSU Kabanjahe. Dalam hal ini Poldasu telah menetapkan Dirut RSU Kabanjahe sebagai tersangka, terkait kasus ini jenis kasus tindak pidana umum dan saat ini yang menangani kasus tersebut adalah Kasipidum. Untuk lebih jelasnya langsung saja besok tanyakan ke Kasipidum, karena hari ini beliau berhalangan hadir,” jelasnya.

Lambannya proses penerbitan izin operasional instalasi radiologi, Bupati Karo Terkelin Brahmana SH menyayangkan hal itu. Ditetapkannya tersangka Direktur RSU Kabanjahe oleh pihak Polda Sumut, hanya karena masalah surat izin radiologi yang tak kunjung terbit dan akan dikenakan denda.

BACA: Penggelapan Dana Honor RSUD Sibuhuan

Untuk mengetahui secara pasti duduk persoalannya, Bupati Karo selanjutnya mengarahkan wartawan menanyakan langsung kepada Plh Direktur RSU Kabanjahe, Agnes Br Tarigan yang juga menjabat sebagai Kepala Bagian Tata Usaha, apa sebenarnya kendala yang dihadapi sehingga persoalan pengurusan izin operasional radiologi sudah sekian tahun tak bisa diterbitkan. “Coba kalian tanyakan saja langsung agar kita tahu pasti di mana kendala mereka, ini tidak bisa dibiarkan berlarut-larut karena kita ketahui, bahwa fasilitas radiologi menyangkut kepentingan umum,” tegas Terkelin Brahmana SH di ruang kerjanya, Rabu (4/9) petang.

Plh Direktur RSU Kabanjahe, Agnes br Tarigan mengakui kelalaian mengurus izin operasional radiologi ke Bapeten dan hingga saat ini tidak bisa digunakan alat tersebut. “Kami juga telah dimintai keterangan dari penyidik Poldasu terkait hal itu,” katanya.

BACA: RSUD Sibuhuan Lumpuh, Managemen Bentrok Dan Pasien Terlantar

Ia menjelaskan, pihaknya mengajukan permohonan izin operasional alat itu ke Bapeten pada tahun 2018. “Pada Agustus 2018 ada beberapa poin administrasi dari pihak Bapeten tidak dapat dipenuhi,” ungkapnya.

Karena itu katanya, persoalan ini telah menyangkut hukum dan pihak Bapeten meminta setelah tuntas proses persidangan agar pihak RSU Kabanjahe memenuhi berkas administrasi lainnya.

Kasus tersebut menarik perhatian publik, menurut Leo salah satu warga di Sumatera Utara ini berkomentar. “Mohon diperhatikan, karena RSUD Kaban Jahe ini adalah milik pemerintah yang melayani semua lapisan masyarakat dan hanya ada 1 pesawat sinar-X yang dimiliki, bisa jadi akan ada korban nyawa dan amuk massa, ” pesan Leo. (*).

Adv.