BERITA TERBARUHUKUMPOLITIK

Berikut Uraian Sidang Pembacaan Tuntutan Terdakwa Fauzan Adima Ditunda

Sampang, BintangEmpat.com – Pasca viral nya pemberitaan dibeberapa media online di Sampang terkait fitnah dan pencemaran nama baik antara M dan FA di Pengadilan Negeri Sampang, maka kini Selasa 5 Desember 2023. pembacaan sidang tuntutan terhadap terdakwa Wakil Ketua DPRD Sampang (Fauzan Adima), ditunda hingga 19 Desember 2023.

Seusai sidang Fauzan Adhima menceritakan awal mula munculnya kasus tersebut saat dirinya tengah mengikuti Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrembang) di Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.

Baca Juga: Wah! Ormas BNPM Bentuk Kader Militan

Dirinya FA menjelaskan dalam Musrembang tersebut, sempat menyinggung penambangan bahan galian golongan C (BGGC) yang bisa berdampak terhadap lingkungan.

“Selama puluhan tahun hidup di wilayah Jrengik tidak pernah merasakan adanya banjir. Namun akibat adanya galian C saat ini, Jrengik menjadi langganan banjir. saya selaku wakil ketua DPRD Kabupaten Sampang wajarlah membela rakyat supaya tidak terdampak dari galian C ini,” kata Fauzan, Selasa (05/12/2023). kepada wartawan.

Baca Juga: Suporter Jenguk Korban Luka Bentrokan di Stadion Gelora Joko Samudro

Menurutnya, mungkin saja akibat dari menyinggung soal galian C tersebut, dirinya dilaporkan ke Polres Sampang atas kasus dugaan telah melakukan pencemaran nama baik terhadap rekannya sesama anggota dewan, Sri Rustiana yang merupakan istri H. Madud yang mempunyai usaha tambang galian C.

Sebagai negara demokrasi pihaknya perlu menyuarakan bahaya tambang galian C. Supaya dampak buruk aktivitas tambang tersebut tidak menimpa masyarakat sekaligus infrastruktur yang berada diwilayah tersebut.

Baca Juga: Rumah Dinas Bupati Lamongan Digeledah KPK
“Karena ini adalah negara demokrasi, maka kita harus menjunjung tinggi asas demokrasi kita untuk terus menyuarakan sesuatu yang berpihak kepada rakyat,” ungkapnya.

Lebih lanjut, dirinya tidak mengelak jika cekcok mulut yang terjadi di pertigaan pasar Tambelangan itu dilaporkan ke APH dengan tuduhan pencemaran nama baik.

Baca Juga: Pelantikan Dan Pengukuhan DPN PERSADIN Advokat Berkelanjutan Membangun Nasional
“Sampai kapanpun terkait keberadaan tambang milik H Madud akan kami kawal sepanjang mendatangkan bencana bagi masyarakat banyak, apalagi ketentuan sekarang lebih ketat secara normatif,” pungkas Wakil DPRD Sampang itu.