BERITA TERBARUHUKUM

Kejanggalan Proyek JUT Desa Mejoyolosari Jombang, Polres dan Kejaksaan Minta Jatah

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Upaya Keterbukaan informasi sebuah proyek sejak di mulai proses pembangunan seharusnya sudah terpasang Papan nama (papan kerja), tetapi inilah proyek jalan Usaha Tani (JUT) yang terletak di Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang ini seolah – oleh masyarakat dan publik tidak boleh tahu, Sabtu (25/11/2023)

Untuk mendorong pembangunan di Indonesia, pemerintah telah menggelontorkan dana yang tak terbatas. Namun sayang masih ada saja kepala desa yang bermain main dengan uang anggaran negara serta melakukan persekongkolan dengan pihak ketiga atau pemborong, agar mulus di dalam melaksanakan pembangunannya.

Padahal semua pembangunan yang bersifat swakelola tidak bisa di pihak ketigakan ke pemborong, mengingat anggaran yang dipakai tidak memenuhi syarat dalam pelelangan juga menyimpang dari aturan serta tidak mengfungsikan tim pelaksana kegiatan (TPK) desa yang memang dibentuk dan ditunjuk oleh kades untuk melaksanakan kegiatan terkait pembangunan di desa tersebut.

Maka Proyek pembangunan jalan usaha tani tersebut mutu kwalitas serta kuantitasnnya patut di pertanyakan, karena adanya persekongkolan Kades dan pemborong. Terjadinya persekongkolan antara kepala desa dengan pemborong tersebut hanya untuk meraup keuntungan pribadi saja.

Bagaimana desa bisa maju kalau semua program pekerjaan pembangunan di desa yang bersifat swakelola semua di pihak ketigakan ke pemborong. Sedangkan masyarakat desa masih banyak yang menganggur serta memerlukan pekerjaan, akan tetapi tidak di pekerjakan oleh kepala desa sebagaimana mestinya karena proyek yang bersifat swakelola mala justru di kerjakan oleh orang luar dan tidak memakai sistem swadaya masyarakat.

Seperti yang terjadi di Desa Mejoyolosari Kecamatan Gudo Kabupaten Jombang, dimana pembangunan jalan usaha tani yang terkesan asal asalan itu banyak menuai pertanyaan dari sistem pelaksanaan yang tidak sesuai spec dan petunjuk teknisnya.

Sewaktu awaj media terjun ke lapangan senin (30/10/23), pembangunan JUT tersebut terkesan bodong dan tanpa papan nama, Dari anggaran apa, berapa besar nilainya, juga volumenya berapa juga tidak jelas. Ditambah lagi kondisi bangunan tersebut sudah mulai rusak dan retak retak,hal ini juga melanggar Undang – undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan publik

Kemudian awak media menemui Kepala Desa Mejoyolosari, Supaat, untuk melakukan konfirmasi terkait pembangunan tersebut, namun kades tidak ada di tempat dan terkesan menghindar. Kemudian awak media ditemui oleh Sekdes yang merangkap TPK waktu pelaksanaan proyek tersebut. Loh kok Aneh pelaksana TPK itu seharusnya kelompok Masyarakat (Pokmas) yang di bentuk melalui Musawarah Desa (Musdes), bersama BPD mengapa Sekdes merangkap TPK,?

“Kalau proyek JUT tersebut diborongkan, oleh pihak ke 3 dan pembangunan jalan usaha tani tersebut di borong oleh Faris” ucap Sekertaris Desa Hanif Kresnoaji, saat ditemui awak media.

Masih menurut keterangan Sekdes yang merangkap TPK, bahwa ada dugaan pihak Polres dan Kejaksaan. “Pihak Polres dan Kejaksaan minta jatah proyek”,  pungkasnya. *Tain