BERITA TERBARUHUKUM

Habib Rizieq Syihab Divonis Empat Tahun Penjara

BintangEmpat.Com – Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menjatuhkan vonis empat tahun penjara terhadap Rizieq Syihab. Rizieq Syihab didakwa atas perkara penyebaran kabar bohong tes usap di Rumah Sakit Ummi Kota Bogor, sebagaimana diatur dakwaan primer pertama Pasal 14 ayat (1) UU Nomor 1 tentang Peraturan Hukum Pidana Juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

‎”Menyatakan, Muhammad Rizieq Syihab alias Hibib Rizieq Syihab telah terbukti secara sah dan meyakinkan dan turut serta dengan sengaja membuat keonaran, dengan pidana penjara empat tahun penjara,” kata Ketua Majelis Hakim, Khadwanto, saat membacakan vonis di PN Jakarta Timur, Kamis (‎24/6/2021).

‎Majelis hakim dalam pertimbangannya menyatakan, unsur penyebaran kabar bohong telah terpenuhi. Lalu, majelis hakim melanjutkan pemenuhan unsur menimbulkan keonaran juga telah terpenuhi.
Meski demikian, putusan tersebut lebih rendah dibanding tuntutan dari jaksa penuntut umum yang meminta Rizieq dihukum pidana penjara selama enam tahun penjara.

Rizieq Shihab berpesan kepada kuasa hukum dan keluarganya agar tidak menyerah. Hal ini diungkapkan setelah Rizieq divonis 4 tahun penjara terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor.

Setelah divonis, eks pentolan Front Pembela Islam (FPI) itu menyatakan banding atas vonis yang dijatuhkan majelis hakim. “Saya menolak putusan majelis hakim dan saya menyatakan banding,” kata Rizieq di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (24/6/2021).

Setelah itu, Rizieq menyalami majelis hakim dan tim kuasa hukumnya.
Saat menyalami tim kuasa hukumnya, Rizieq mengatakan “lawan terus!”. Kalimat itu terdengar dua kali. “Lawan terus! Sampai bangkit, lawan terus! Pengacara, lawan terus, insya Allah,” ujar Rizieq.

Kemudian, Rizieq tak lupa menyalami keluarganya yang ada di bangku belakang persidangan. Rizieq mengepalkan tangan dan disambut teriakan “lawan!” oleh salah satu keluarganya.

Rizieq Shihab divonis 4 tahun penjara dan dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan penyiaran berita bohong dan timbulkan keonaran.
Vonis dibacakan majelis hakim di ruang sidang PN Jakarta Timur, Kamis ini.

Rizieq dianggap melanggar dakwaan primer, Pasal 14 Ayat (1) subsider Pasal 14 Ayat (2) lebih subsider Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis ini lebih ringan dari yang diajukan jaksa penuntut umum (JPU).

Jaksa menuntut Rizieq dengan hukuman enam tahun penjara dalam kasus tes usap di RS Ummi. Rizieq, menurut jaksa, bersalah dan melanggar dakwaan primer, yakni Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1.

Siaga Bencana Jatim Operasikan KN SAR 249 Permadi

 

Awal mula kasus

Kasus tes usap RS Ummi Bogor bermula dari Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Kota Bogor yang melaporkan manajemen RS Ummi karena dinilai menghalang-halangi upaya Satgas melakukan tes usap terhadap Rizieq yang dirawat di sana.

Kala itu, tim Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor hendak melakukan tes usap terhadap Rizieq saat pimpinan FPI itu jatuh sakit dan dirawat di RS Ummi. Namun mereka merasa dihalang-halangi sehingga tak bisa melakukan tes usap. Atas kejadian itu, Direktur Utama RS Ummi Andi Tatat lalu dilaporkan bersama beberapa pegawainya oleh Satgas Penanganan Covid-19 Kota Bogor.

Mereka dianggap tidak kooperatif dan transparan dalam memberikan keterangan soal pelaksanaan swab test Rizieq Shihab yang dilakukan MER-C secara diam-diam di rumah sakit itu.

Dalam persidangan, Rizieq pun dituntut enam tahun penjara dalam kasus tes usap (swab test) di RS Ummi Bogor. Tuntutan itu dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (3/6/2021).

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Muhammad Rizieq bin Husein Shihab alias Habib Muhammad Rizieq selama enam tahun,” kata jaksa.

Jaksa juga membeberkan hal-hal yang memberatkan Rizieq dalam kasus ini. Rizieq pernah dihukum dua kali, yakni pada 2003 dan 2008. Rizieq juga dianggap tidak mendukung upaya penanggulangan pemerintah memerangi Covid-19.

Rizieq juga dinilai tidak sopan dalam persidangan. Sementara hal yang meringankan, jaksa menganggap Rizieq dapat memperbaiki perilakunya di masa depan.

Rizieq minta bebas murni

Atas tuntutan jaksa itu, terdakwa Rizieq Shihab minta dibebaskan murni terkait kasus tes usap di RS Ummi Bogor yang menjeratnya.
Hal itu disampaikan Rizieq ketika membacakan pleidoi atau nota pembelaan di ruang sidang utama Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur, Kamis (10/6/2021).

“Kepada majelis hakim Yang Mulia, kami meminta dari sanubari yang paling dalam agar mengambil keputusan dengan keyakinan untuk menghentikan proses hukum yang zalim terhadap saya dan kawan-kawan,” kata Rizieq.

Menurut Rizieq, hal itu demi terpenuhi rasa keadilan sekaligus menyelamatkan tatanan hukum dan sendi keadilan di Tanah Air yang sedang dirongrong kekuatan jahat yang anti agama dan anti Pancasila. “Serta membahayakan keutuhan Persatuan dan Kesatuan Negara Kesatuan Negara Republik Indonesia (NKRI),” tutur dia.

Rizieq juga meminta dua terdakwa lain dalam kasus tes usap RS Ummi, Muhammad Hanif Alatas dan Andi Tatat, dibebaskan murni.

“Karenanya, kami memohon karena Allah SWT, demi tegaknya keadilan agar majelis hakim Yang Mulia, memutuskan untuk saya dan Habib Hanif Alatas serta Dr Andi Tatat dengan vonis bebas murni. Dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan, dikembalikan nama baik, martabat dan kehormatan,” tutur Rizieq.
Sebelumnya, Rizieq menyebut, kasus tes usap RS Ummi yang menjeratnya merupakan kasus politik, dibungkus dan dikemas dengan kasus hukum. (*)