BERITA TERBARUHUKUM

Merasa Diperas Oknum DPRD Lumajang Dipolisikan

Keterangan Foto: Aman (kiri).

Bintangempat.com – Kelanjutan kasus antara karyawan dengan pihak PT Bumi Subur, Dusun Melaman, Desa Wotgalih, Kecamatan Yosowilangun, Kabupaten Lumajang, Jawa Timur, memasuki babak baru.

Aman (40), yang sebelumnya sebagai saksi dalam kasus dugaan pencurian di tambak udang, kini hadir ke SPKT Polres Lumajang, untuk melaporkan terkait dugaan pemerasan oleh beberapa oknum yang mendatanginya beberapa waktu yang lalu dengan memintai sejumlah uang.

“Iya saya merasa ditekan dan diancam oleh beberapa pihak dan meminta sejumlah uang, ya saya berikan”, ujarnya.

Berita Terkait: Kasus Tambak Udang Desa Meleman Libatkan Oknum DPRD Lumajang

Masih menurut Aman, yang posisi sebagai kuli di PT Bumi Subur, dengan bayaran di bawah UMR. Pasalnya dengan memberikan sejumlah uang kepada Pak Kampung, Jumali dan oknum DPRD Komisi C Lumajang (Trisno), Aman di janjikan untuk tidak diproses sebagai saksi.

“Iya saya membayar sebesar dua puluh juta rupiah agar saya tidak dipanggil sebagai saksi, ya saya bayar saja, waktu itu mereka datang dengan Oknum Angota Dewan DPRD Lumajang”, ujarnya (8/6/20).

Kasus dugaan pencurian sendiri masih diperiksa Polres Lumajang dengan terduga AMR, yang nilainya sangat fantastis sebesar tujuh miliar rupiah.

Dalam lingkaran kasus ini melibatkan sejumlah oknum DPRD Kabupaten Lumajang. Dimana sebelumnya melakukan sidak atau inspeksi mendadak ke lokasi tambak untuk membahas masalah CSR ( Corporate sosial responsibility) kegiatan yang wajib dilakukan oleh perusahaan terhadap lingkungan perusahaan tersebut.

Baca Juga: Warga Pertanyakan Amdal Tambak Udang PT Bumi Subur

PT Bumi Subur adalah perusahaan tambak udang yang beroperasi di wilayah Kabupaten Lumajang, serta melibatkan banyak pekerja di sekitar lokasi tambak udang. Namun dari sumber yang tak mau disebutkan namanya, besaran gaji yang diterima pekerja tambak udang tak sesuai dengan upah minimum provinsi ataupun jauh dari angka yang diusulkan untuk menjadi angka Upah Minimum Kota (UMK).

“Iya saya sebulan menerima sebesar satu juta seratus rupiah, namun saya harus bekerja dari pagi jam tujuh sampai sore jam lima sore, saat saya menerima uang gaji itu tanpa menerima kwitansi, hanya tanda tangan di depan administrasi kantor”, celotehnya, Senin (8/06/20).

Dalam keterangan lain Hendra sebagai orang kepercayaan pihak perusahaan, menyangga hal tersebut, pihaknya mengaku telah membayarkan sesuai dengan UMK.

“Gak benar hal itu, kita pasti bayar sesuai dengan ketentuan pemerintah”, ujar Hendra melalui telpon seluler nya. * (Wan).