BERITA TERBARU

KASUS MEIKARTA: KPK, PENJARA BUKAN SOLUSI?

Foto: Musa Darwin Pane, Doktor Ilmu Hukum, Dosen dan ahli Hukum dari Fakultas Hukum Universitas Komputer Indonesia, Alumni PR Institute angkatan 1

Opini ditulis oleh: Musa Darwin Pane

Korupsi di Indonesia semakin nampak dipermukaan ketika banyaknya penindakan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), nyatanya tujuan berdirinya KPK bukan melulu melakukan penindakan tetapi yang ditekankan adalah pencegahan.

Meski KPK ada ternyata tidak dapat meredam kejahatan kerah putih ini bahkan disana sini muncul korupsi-korupsi yang bukan saja melibatkan pejabat dan perseorangan tapi juga korporasi seperti perusahaan-perusahaan yang ikut tender-tender pemerintah;

Penangkapan dan operasi tangkap tangan (OTT) sering kali kita simak dari pelbagai pemberitaan, apakah ini menunjukkan KPK berhasil atau justru sebaliknya KPK gatot, gagal total? Melirik fakta yang ada banyaknyanya korupsi-korupsi baru dengan gaya baru termasuk melibatkan korporasi seperti halnya yang terjadi pada kasus Meikarta yang berujung pada OTT terhadap para Pengurus Perusahaan dalam mengurus perijinan menunjukan KPK lebih banyak melakukan penindakan dibandingkan dengan pencegahan jelaslah KPK disini gagal total.

Benar ada Peraturan Mahkamah Agung RI (PERMA) No. 13 tahun 2016 tentang Tata Cara Penanganan Tindak Pidana Korporasi yang bersifat retroaktif atau berlaku surut (lihat pasal 34) dan juga sudah ada putusan-putusan Pengadilan yang menjerat korporasi yang pada pokoknya direksi dan korporasi dinyatakan bersalah.

Hal ini bukanlah keberhasilan KPK dalam memberantas Korupsi karna hal tersebut terjadi berulang-ulang kali membuktikan KPK tidak berfungsi atau mandul terutama dalam pencegahan Korupsi;

Korupsi Meikarta tidak lain lahir dari kebiasaan-kebiasan bisnis yang sering terjadi dalam bentuk suap atau dahulu dikenal upeti-upeti kepada petinggi-petingi atau raja-raja agar usahanya tidak dipersulit (mengenai ijin berusaha dari Penguasa) hal tersebut sampai kini masih saja menjadi kebiasaan yang ga kapok-kapoknya untuk dijalankan dengan motivasi mendapatkan keuntungan yang sebesar-besarnya disisi lain dengan melakukan suap kepada pejabat membuka peluang bagi pengusaha untuk dapat bisnisan yang baru lagi;

Indonesia telah memiliki Undang-undang terkait suap terbaru UU No. 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 tahun 1999 (lihat Pasal 5 ayat 1 huruf a) dengan ancaman hukuman bagi penyuap 1 sd. 5 tahun penjara dan denda 50 juta s/d 250juta bagi penerima suap pasal 12 bisa ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara dan denda 1 Milyar, meski beratnya ancaman tersebut ternyata tidak memberi rasa takut (terbukti sering diulang bahkan pernah diulang oleh residivis), merujuk hal tersebut perlu dikaji ulang apakah perlu ancaman berupa Penjara bagi pemberi suap dan penerima suap terkait perijinan Meikarta?

Perlu dipahami Pemberantasan Korupsi dan Undang-undang Korupsi yang ada rohnya adalah mengenai Kerugian Negara, seharusnya mencari jalan bagaimana kerugian negara dapat dikembalikan sehingga rakyat banyak dapat menikmati keuangangan negara secara maksimal dalam pembangunan, disisi lain merujuk Pancasila sebagai sumber dari segala sumber hukum di Indonesia dan Hukum Pidana di Indonesia sebagai “Ultimum Remidium” penerapan Hukum Pidana dalam hal ini “PENJARA” tidak efektif dalam memberantas korupsi termasuk dalam kasus Meikarta.

KPK sebagai lembaga yang sampai dengan saat ini memiliki tingkat kepercayaan yang tinggi dari masyrarakat dengan banyak mengendepankan penindakan OTT dan efek jera berupa “PENJARA” dalam memberantas koruptor di Indonesia nyatanya tidak membuat korupsi di Indonesia berkurang, bahkan semakin banyak dan beraneka gaya berkorupsi, penerapan OTT KPP dan Penjara bukanlah solusi yang terbaik dalam menyelesaikan kasus Meikarta.

Tugas Pemerintah Indonesia mengawal bagaimana kerugian negara dapat segera dipulihkan tanpa harus banya mengeluarkan beban-beban baru seperti pembiayaan lembaga KPK, pembiayaan lembaga PENJARA dan lain sebagainya yang nyatanya justru menimbulkan korupsi baru dan kerugian negara yang bertambah-tambah seperti kasus di Lapas Sukamiskin yang lalu.

Kasus Meikarta terjadi dugaan suap berkaitan dengan ijin pembangunan hal tersebut merupakan ranah hukum administrasi negara sehingga seharusnya yang dikedepankan adalah penyelesaian secara hukum administrasi perdata dan/atau hukum perdata apabila ada kerugian yang ditibulkan atas dasar cidera janji ataupun perbuatan melawan hukum yang utamanya musyawaroh mufakat ciri negara hukum berdasarkan Pancasila itu perlu ditegakkan terlebih dahulu dalam menyelesaikan setiap permasalahan termasuk permasalah Meikarta sehingga terhindar kerugian yang bertambah-taambah yang dialami negara dan juga warga negara;

Menegakkan hukum di Indonesia sama dengan menegakkan Pancasila sehingga hukum pidana Indonesia sesungguhnya tidak mengedepankan penjara, KPK dan Penjara meski ada dalam hukum positif Indonesia namun tak selalu dikedepankan dalam menyelesaikan permasalahan sepanjang masih ada jalan-jalan lain yang bisa ditempuh seperti Musyawarah Mufakat, Hukum Adminstrasi Negara dan Hukum Perdata. *