BERITA TERBARU

Warga Pertanyakan Amdal Tambak Udang PT Bumi Subur

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Kelanjutan kasus tambak udang PT Bumi Subur, Desa Maleman, Kecamatan Yosowilangun, Lumajang, yang diduga melibatkan oknum
anggota dewan di lingkungan DPRD Kabupaten Lumajang.

Namun saat dimintai untuk dikonfirmasi terkait hal tersebut oleh media sejauh mana keterlibatannya dalam hal urusan penagihan hutang pada Amari, selaku mandor pada PT Bumi subur ini berjanji untuk memberikan klarifikasinya, ternyata hanyalah isapan jempol belaka.

Pasalnya oknum Anggota Dewan tersebut selalu menghindar dari sejumlah pertanyaan wartawan, baik secara bertemu langsung ataupun komunikasi lewat telepon seluler.

Juga ketua DPRD Kabupaten Lumajang, Anang lewat pesan singkat juga tidak membalas alias tidak mau berkomentar, pada Jumat ( 5/6/20).

Sementara praktisi hukum dan pemerhati sosial politik kabupaten Lumajang, Badrul Huda,SH mengatakan ada indikasi penyimpangan.

“Siapapun bisa mendapatkan kuasa bahkan anggota dewan pun bisa, tetapi jika dalam pelaksanaan atas kuasa tersebut menggunakan kewenangan sebagai anggota dewan itu berindikasi penyimpangan, sebgai wakil rakyat yang tugasnya menyampaikan kepentingan rakyat tidak semestinya dia menerima sebagai kuasa penagihan”, katanya.

“Dan apabila dalam menjalankan kuasa nanti ada timbul dengan akibat-akibat hukum, dia tidak ada hak secara hukum mendampingi pemberi kuasa karena yang berhak untuk mendampingi adalah yang berprofesi sebagai advokat atau penasehat hukum yang sudah di buktikan dengan Kartu Anggota ataupun dengan disertakan Berita Acara Sumpah Beracara,” ujarnya, (05/06/20).

Sementara di tempat terpisah ketika dihubungi, Hendra sebagai pengelola PT Bumi Subur mengatakan memberi surat kuasa kepada Trisno.

“Kami memang memberikan surat kuasa kepada Trisno, sebagai kuasa untuk nagih hutang terhadap Amari”, ujarnya.

ketika di singgung tentang UMK atau upah minimum kota yang dibayarkan oleh PT Bumi Subur, terhadap sejumlah karyawan mengatakan sudah sesuai.

“Bahwa UMK sudah sesuai dengan yang ditetapkan oleh Disnaker kabupaten Lumajang, namun hal itu tidak sesuai dengan apa yang telah diterima oleh beberapa karyawan PT bumi subur”, kata Hendra.

Masih menurut Hendra, sebagai pengelola PT Bumi Subur mengatakan bahwa amdal sudah sesuai.

“Kami telah mengelola AMDAL atau aman dampak lingkungan sudah dilakukan sesuai dengan prosedur AMDAL”, pungkasnya.

Namun hal ini tidak sejalan dengan apa yang telah terjadi di lokasi tambak, beberapa warga mengeluhkan bahwa akibat dari kegiatan operasional tambak mempersulit kegiatan nelayan dalam mencari ikan di sekitaran tambak karena akibat dari operasional tambak tersebut ikan-ikan di pinggir pantai banyak yang menjauh dari bibir pantai. (Wan).