BERITA TERBARUHUKUM

Lahan Parkir Wisata Alam Selokambang “Tergadaikan”

Lokasi lahan parkir roda 4 di wisata alam selokambang

BintangEmpat.com – Pendapatan Asli Daerah (PAD) merupakan gambaran potensi keuangan daerah pada umumnya, mengandalkan unsur pajak daerah dan retribusi daerah, berkaitan dengan pendapatan asli daerah dari sektor retribusi, maka daerah dapat menggali potensi sumber daya alam yang berupa obyek wisata, semisal, seperti Wisata Alam Selokambang yang pendapatan dari retribusi parkir dan tiket masuk saja, bisa dibilang sangatlah besar dari tempat wisata lainnya yang dikelolah oleh Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Lumajang, meskipun pariwisata bukan merupakan sektor penyumbang terbesar dalam pendapatan daerah, tetapi berpotensi meningkatkan PAD.

Namun untuk PAD dari sektor pariwisata di tahun 2022 ini, wisata alam selokambang nampakanya tidak akan ada peningkatan yang signifikan, pasalnya, dari hasil penarikan retribusi parkir jenis roda 4 (empat) Rp10.000,00 yang seharusnya masuk ke PAD, sekarang diambil alih/dikelolah oleh pihak desa petahunan, itupun tanpa ada perjanjian kerja sama (PKS) yang jelas.

Hal tersebut diketahui dari salah seorang masyarakat yang sedang ngobrol di kawasan wisata selokambang, bahwa untuk retribusi parkir roda 4 sekarang sudah dikelolah oleh pihak desa petahunan, setelah melalui perdebatan dengan desa purwosono, karena wisata selokambang berada diantara dua desa antara Petahunan dan Purwosono.

“Untuk bisa mengelolah tempat parkir yang berada dibahu jalan ini, masih melalui perdebatan antara pihak desa purwosono dan petahunan”,Ujar masyarakat sekitar yang tidak diketahui identitsanya, Kamis, (04/05/22)

Hal senada juga dikatakan oleh beberapa petugas juru parkir (Jukir) yang nama dan identitasnya enggan dimediakan,

“Karena kedua belah pihak desa ingin sama- sama mengelolah tempat parkir untuk roda 4, ya hanya dengan cara debat akhirnya untuk tempat parkir bisa dikelolah desa petahunan”,Cletuknya

Sedangkan Kabid Destinasi Budaya dan Pariwisata saat dikonfirmasi melalui telepon genggamnya terkait adanya retribusi tempat parkir milik Pemkab yang terkesan tergadaikan bahkan juga jadi bahan perdebatan, Yudi Prasetyo,.S,E, membantah bahwa lahan parkir tersebut tidak diperdebatkan, dan bukan dikelolah oleh desa petahunan, tapi saya yang meminta tolong kepihak desa untuk mengelolah karena dari pihak kami keterbatasan karyawan/petugas.

“Kata siapa diperdebatkan, itu bukan dikelolah pihak desa, tapi saya minta tolong ke desa petahunan untuk mengelolah, karena dari pihak kami keterbatasan petugas”, Tuturnya

Saat disinggung, Jika tidak dikelolah oleh pihak desa, kenapa karcir parkir yang digunakan bukan milik wisata alam selokambang, melainkan kertas parkir dari desa yang dipergunakan.

“Untuk kertas parkir memang menggunakan dari desa, agar pendapatan dari parkir khusus roda 4 tidak masuk ke Pariwisata, jika menggunakan keratas parkir milik selokambang, tentuntanya pendapatannya masuk semua ke Pemkab, terus darimana kita membayar petugas jukir yang diperbantukan dari desa”,Jelas Kabid Destinasi Kebudayaan dan Pariwisata

Dilain tempat, Hendrik Dwi Martono, Se., selaku Kepala Desa Purwosono saat dikonfirmasi jaringan whatsapnya membenarkan bahwa pengelolaan tempat parkir untuk roda 4 di wisata alam selokambang untuk saat ini dikelolah oleh pihak Desa Petahunan, sewaktu dulu dikelolah oleh Desa Purwosono untuk tempat parkir ada Memorandum of Understanding (MOU) dengan sistem kontrak sebesar 25.000.000,00 ((Dua puluh lima juta) untuk jangka watu 10 (sepuluh) hari.

“Jika kertas karcis parkir dibuat atau atas nama desa, berarti sudah dikelolah oleh desa tentunya sebelumnya sudah ada MOU yang disepakati”,Jlentrehnya

Sementara Sumarli selaku Kepala Desa (Kades) Petahunan saat dikonfirmasi melalui pesan singkat whatsapnya mengatakan, bukan dikelolah oleh Desa, tetapi karena keterbatasan karyawan wisata selokambang, untuk tempat parkir roda 4, Dinas Pariwisata menyuruh pihak desa untuk membantu mengelolah, untuk MOU memang tidak ada.

“Ya karena keterbatasan petugas wisata alam selokambang, oleh Dinas Pariwisata disuruh membantu mengelolah, untuk MOU tidak ada mas karena bukan dikelolah Desa, hanya diperbantukan saja”,Paparnya

Ketika disinggung jika pihak Desa hanya diperbantukan saja, kenapa untuk karcis parkir roda 4 bukan atas nama Wisata Selokambang melainkan atas nama Desa, berarti sepenuhnya sudah dikelolah Desa, yang jelas sudah ada MOU nya, dengan nada gugup Kades Petahunan mengatakan,

“Untuk penghasilan yang didapat setiap harinya saya catat, dan untuk kontribusi ke Dinas Pariwisata nanti sisa setelah membayar petugas parkir yang dari Desa”, Tandasnya

*Bi