OPINI

Peran Aktif Distributor Dalam Pengawasan Pupuk Bersubsidi Harus Dilaporkan KP3

Peran Aktif Distributor Dalam Pengawasan Pupuk Bersubsidi Harus Dilaporkan KP3

Oleh : Ishak Subagyo Ketua HKTI Lumajang

 

BintangEmpat.com, Lumajang – Distribusi pupuk subsidi sebagai mana di atur dalam peraturan menteri perdagangan (permendag) nomor 4 tahun 2023 tanggal 02 Januari 2023 sudah dimuat dengan jelas dan lengkap tugas pokok dan fungsi masing-masing lini dalam distribusi pupuk subsidi yang merupakan barang dalam pengawasan susuai peraturan presiden nomer 77 tahun 2005.

Pengecer atau lebih familiar sebagai kios pupuk bersubsidi adalah garda terdepan pelayanan pada petani/kelompok tani, pasal khusus tentang aturan sebagai pengecer terdapat pada pasal pasal 11 ayat 1 dan 2 yang secara garis besar pengecer adalah badan usaha yang memiliki ijin sesuai ketentuan undang-undang. Fungsi pengecer ini adalah distribusi pupuk subsidi sesuai dengan ketentuan yang berlaku, distributor selaku pembina langsung juga harus berperan aktif melayani dan mengawasi agar yang bersangkutan bisa berjalan sesuai dengan aturan yang ada, bahkan dalam pasal 12 huruf 1 sampai 3 distributor diberi kewenangan untuk menyalurkan pupuk subsidi mana kala kios tidak dapat melakukan distribusi pupuk sesuai dengan aturan yang ada.
Dalam pasal 13 tanggungjawab pengecer diuraikan secara detail dan mengikat agar distributor bisa melakukan penilaian kinerja pengecer yang bersangkutan termasuk memberikan sanksi sesuai pasal 32 dan 33.

Proses pembelian pupuk subsidi juga sudah jelas diatur pada pasal 14 yang menyebutkan bahwa pelayanan dan penebusan pupuk subsidi menggunakan kartu tani dan atau sistem penebusan yang diatur oleh kementerian pertanian, dan tahun ini di terapkan E Alokasi, dalam sistem ini hak petani yang sudah terdaftar dalam sistem sudah tertera dan wajib diketahui oleh Kelompok tani atau para petani, dalam daftar tersebut perolehan subsidi masing masing petani tertera dengan jelas per nama petani, penyesuaian sistem ini dilakukan sebagai penyempurnaan E RDKK yang dinilai masih ada kelemahannya, yaitu karena masih perencanaan E RDKK memuat usulan petani sedangkan nilai subsidi yang diberikan pemerintah angkanya dibawah yang di inginkan para petani.
E Alokasi ini diatur dalam permentan nomer 10 tahun 2022, tentang tata cara menentukan alokasi dan HET Pupuk bersubsidi.
Menyikapi hasil SIDAK Bupati dan Kapolres Lumajang kemarin sudah selayaknyalah, ada perubahan Surat Perjanjian Jual Beli (SPJB) Pupuk Bersubsidi antara distributor dan Pengecer dimana didalamnya harus tercantum wilayah kerja pengecer berbasis E Alokasi dan juga Tonase penyalurannya harus jelas tertuang, ini mutlak diperlukan agar runtut secara aturan dan bisa dipertanggungjawabkan sebagai mana mestinya, dalam pakta integritas tertulis mutlak di cantumkan kewajiban pengecer untuk memasang daftar nama petani penerima pupuk subsidi yang berbasis E alokasi, kewajiban memberikan nota dan kewajiban melaporkan penyaluran pupuknya pada kelompok tani dan petugas penyuluh di lapangan, hal ini sebagai wujud transparansi oleh pengecer.

Baca juga Artikel lain : Bang Ade S Maulana : Fakta profesi Wartawan Tak Seindah Yang Di Bayangkan.

Pembinaan oleh distributor juga harus lebih ditingkatkan dan di buktikan dengan surat surat atau pun buku kunjungan yang ditandatangani bersama sehingga penilaian kinerja pengecer bisa dibuktikan secara faktual dan hasil penilaian kinerja ini juga harus terlaporkan dengan baik ke Komisi Pengawas Pupuk dan Pestisida (KP3) Kabupaten Lumajang sesuai pasal 25 sampai 28 tentang pembinaan dan pengawasan dan dari hasil pengawasan tersebut sebagai dasar untuk menetapkan sanksi sesuai pasal 29 sampai 33, ini mutlak dijalankan oleh KP3 yang dikomandani oleh Dinas Perdagangan, Industri dan Koperasi Kabupaten Lumajang, dan hasil evaluasi ini harus tervisualisasi dengan jelas untuk dilaporkan berjenjang termasuk pada produsen yaitu PT. Pupuk Indonesia (Persero).

Besar harapan kami agar dinas yang membidangi perdagangan ini lebih proaktif dengan memetakan potensi masalah pelanggaran pupuk subsidi berdasarkan daerah dan tingkat pelanggarannya, hal ini sangat berpengaruh pada penetapan sanksi sesuai derajat kesalahannya. Peran aktif para petani dan kelompok tani juga mutlak diperlukan untuk mengawal distribusi pupuk ini agar tepat sasaran dan meminimalisir pelanggaran yang ada.
Dari segi data based petani juga harus diinventarisir dengan baik dan tepat sesuai keadaan yang sebenarnya dan berbasis lahan dengan peta blok yang akurat, sehingga menghindari petani yang tidak terdaftar dalam E Alokasi.