BERITA TERBARUPENDIDIKAN

HOAX Hukum-nya Berat

Mbah Anang (kiri) dan Gus Zakky (kanan)
Mbah Anang (kiri) dan Gus Zakky (kanan)

“Muballigh Muda Ajak :  Jangan Sebar  Berita Hoax,Karena  Hukumanya Sangat Berat”

Bintangempat.com, Lamongan, Jawa Timur-Maraknya berita hoax di negeri kita akhir-akhir ini sangat meresahkan masyarakat, sebab disamping bisa bikin masyarakat bingung, yang parah lagi rakyat bisa terprovokasi dan saling hujat, hal ini  seharusnya tidak boleh terjadi, apalagi tahun ini adalah tahun politik, yang sangat sensitif sekali terhadap berbagai isu,dan pemberitaan yang  beredar.

Kondisi demikian mendapat sorotan tajam dari muballigh muda, Kyai.M.Muzakkin(Gus Zakky Al-Sekanory)yang juga Ketua Umum JCW(Jatim Corruption Watch)Provinsi Jawa timur,beliau  bereaksi dan berpesan pada masyarakat bahwa  maraknya penyebaran isu atau berita bohong melalui media sosial jangan disebar luaskan,karena ancaman hukumanya sangat berat,

“Berita hoax itu sangat membahayakan ummat,dan negeri kita tercinta ini,sebab bisa  meresahkan masyarakat,orang jadi cemas,dan ketakutan,tapi anehnya walaupun sudah banyak yang mengetahui bahwa ancaman hukuman bagi penyebar berita hoax itu sangat  berat,ternyata masih banyak juga yang menyebarluaskanya,makanya tugas kita sebagai warga yang baik harus turut serta menghimbau agar masyarakat tidak lagi menyebarkan berita hoax lagi”,Tutur Gus Zakky,saat ditemui awak media dalam acara Sillaturrahmi antar muballigh muda di pondok pesantren Wali Songo Yang di asuh oleh Kyai Mas’ud Makruf(Mbah Anang)di Sekaran Lamongn,jawa timur,(Minggu 13/01/2019).

 

 

Kata Kyai Mas’ud Makruf (Mbah Anang),yang juga Ketua Pusat Komunitas Pecinta Wali Nusantara se- Indonesia ini, “Kita hidup didunia ini hanya sesaat,sebentar lagi pasti akan meninggal dunia,mengapa harus bikin ruwete  ndonyo,negeri ini  dibangun dengan cucuran air mata, taruhan darah dan nyawa, kemudian akan dirusak oleh oknum yang tidak bertanggungjawab dengan sebarkan berita hoax yang terkadang isinya saling menyudutkan antar tokoh agama dan tokoh bangsa,yang bertujuan ingin memecah belah bangsa, demi kepentingan pribadi dan golongan, itu jelas berdosa dan pasti kuwalat orangya”, Ungkapnya dengan nada tegas dan penuh  wibawa.

 

Ditambahkan oleh  Gus Zakky, Ketua Penasihat Komunitas Pecinta Wali Nusantara, “Bagi siapapun  yang suka mengirimkan kabar bohong (hoax), atau bahkan cuma sekadar iseng mendistribusikan (forward), harap berhati-hati. Ancamannya tidak main-main, bisa kena pidana penjara enam tahun dan denda Rp 1 miliar”, kata Pria,yang sehari-hari  menjadi Konsultan Hukum dan juga Ketua pusat BPAN RI (Badan Penyelamat Aset Negara Republik Indonesia) ini  kepada wartawan.

 

Dia menjelaskan, pelaku penyebar hoax bisa terancam Pasal 28 ayat 1 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik atau Undang-Undang ITE. Di dalam pasal itu disebutkan, “Setiap orang yang dengan sengaja dan atau tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan, ancamannya bisa terkena pidana maksimal enam tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.”

 

 

Menurut Gus Zakky, mulai sekarang setiap orang harus berhati-hati dalam menyebarkan pesan

berantai lewat perangkat elektronik. Sekarang banyak pesan pendek (SMS),WA grup, maupun e-mail hoax yang berseliweran. “Yang mem-forward, disadari atau tidak, juga bisa kena karena dianggap turut mendistribusikan kabar bohong.”

 

Gus Zakky berpesan, bila dimasyarakat ada yang mendapat pesan berantai berisi berita hoax, agar tak sembarang menyebarkannya. Lebih baik dikroscek kebenarannya, sebab bila tidak, dikhawatirkan anda akan di laporkan oleh seseorang kekepolisian, karena itu sudah termasuk delik hukum, semoga kita diberi keselamatan oleh Allah, diberi umur panjang, banyak rizki, barokah hidupnya, terhindar dari fitnah, dan dijauhkan dari golongan orang yang suka menyebarkkan berita hoax tersebut, agar kita bisa istiqomah beribadah dengan tenang dan berjuang di jalan Allah dengan penuh cinta, ikhlas, dan damai, Amin.

 

Demikian kata Gus Zakky,Pria yang juga pimpinan lembaga pondok pesantren spiritual khusus rehabilitasi sakit jiwa dan narkoba “Dzikrussyifa’ Asma’berojomusti” di Jln, Raya Sekanor, Sendang agung Paciran Lamongan Jawa timur ini dalam mengakhiri pembicaraanya. (Red).