BERITA TERBARUHUKUM

Polresta Pasuruan Bongkar Narkoba

 

BintangEmpat.com, Pasuruan – Satuan Reserse Narkoba Polres Pasuruan kota, telah berhasil mengungkap kasus narkotika jenis sabu oleh tersangka Rony Susanto alias Ndup.

Roni saat diperiksa Penyidik
Roni saat diperiksa Penyidik

Tersangka ditangkap oleh Satreskoba Polres Pasuruan kota pada 9 Januari sekira pukul 21.00 wib di depan rumahnya yang beralamat di Dusun Wringin, Desa Ngempit, Kecamatan Kraton, Kabupaten Pasuruan.

 

Adapun kronologis kejadian sebagai berikut, Pada hari Rabu tanggal 9 Januari 2019, sekira Pukul 21.00 wib dilaksanakan upaya paksa penangkapan terhadap tersangka Roni Susanto alias Ndup di depan rumah tersangka dusun Wringin RT.01 RW.03, Desa Ngempit, Kecamatan Kraton Kabupaten Pasuruan.

 

AKP Imam Yuwono, SH membenarkan bahwa pengungkapan kasus narkotika jenis sabu ini telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka Rony Susanto alias Ndup.

 

Dari penangkapan tersebut ditemukan barang bukti (BB) berupa 1 klip sabu dengan berat 0,34 gram dari tangan tersangka Roni Susanto alias Ndup.

Akibat perbuatannya, tersangka Rony Susanto alias Ndup diganjar pasal 114 (1), pasal 112 (1) UU no. 35 tahun 2009 tentang tindak pidana Narkotika.

 

Selain 1 klip sabu seberat 0,34 gram, petugas juga berhasil menyita barang bukti (BB) berupa 1 buah Handphonr android merk Samsung J7 Pro. (tara)