HUKUM

Polsek Sawahan, Gagalkan Peredaran Sabu

BintangEmpat.com, Surabaya – Polrestabes Jajaran kepolisian Sawahan menangkap, Moch Zain Yusril alias Ciblek (20), warga Banyu Urip Kidul Gg.6D, No.11 Surabaya. yang kedapatan membawa 304, 84 gram narkoba jenis Sabu dari Sidoarjo.

Pelaku terungkap saat polisi melakukan introgasi terhadap pelaku setelah ditangkap karena gagal menyelundupkan sebanyak 304, 84 gram sabu dari kota Sidoarjo menuju Surabya di Jalan Banyu Urip (Traffic Light) Surabaya, Sabtu 19 Januari 2019.

Menurut Keterangan, Kapolsek Sawahan Kompol Dwi Eko Dengan Didampingi Kanit Reskim AKP Haryoko Widhi Selasa (29/10/2018) menyebutkan, penangkapan tersangka (Moch Zain Yusril, red) pada saat tersangka melintas di Jl. Banyu Urip dengan menggunakan sepeda motor Suzuki Satria FU, karena gerak- geriknya mencurigakan, maka anggota lalu lintas Polsek Sawahan Bripka Dendik menghampiri tersangka yang saat itu berhenti di Traffic Light.

“Namun tersangka tancap gas dan kabur sehingga anggota Lantas berupaya menghentikan laju tersangka dengan didampingi oleh Kanit lantas Polsek Sawahan AKP Wasis Prionggo, SE sehingga menyebabkan Kanit Lantas Polsek Sawahan terjatuh karena ditabrak Tersangka, kemudian tersangka yang saat itu juga terjatuh langsung dilakukan pemeriksaan dan ditemukan barang sabu sabu tersebut ”.

Dari hasil pemeriksaan petugas, dirinya mengaku diupah oleh salah seorang berinisial VH untuk mengambil barang sabu-sabu di pinggir Jalan sekitar alun alun Sidoarjo, selajutnya dibawa pulang oleh tersangka.

Setelah itu tersangka mendapat telepon dari VH dan menginstruksikan untuk mengantar sabu-sabu tersebut ke Jl. Kedungsari Surabaya namun saat melintas di Jl. Banyu Urip Surabaya, berhasil ditangkap oleh Anggota Polsek Sawahan,” beber Haryoko.

“Masih lanjut Akp Haryoko Widhi, tersangka dijanjikan bayaran sebesar Rp. 1.300.000,- apabila berhasil mengirimkan sabu-sabu tersebut sesuai instruksi. Dari hasil introgasi tersangka sudah dua kali melakukan pengiriman barang berupa sabu,” tutup Haryoko.

“Saya baru dua kali ini diminta untuk mengambil barang sabu-sabu di wilayah alun alun Sidoarjo,” kata tersangka Moch Zain.

Dari penangkapan tersangka Moch Zain Yusril alias Ciblek, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa, sabu seberat ± 304,84 gram, 1( satu) HP merk Oppo warna Gold dan 1( satu) Unit sepeda motor Suzuki Satria FU warna merah Nopol L-6290-XC.

Kini Pelaku mempertanggung jawabkan akan dijerat denga Pasal 111 sampai Pasal 126 UU Narkotika sanksi pidana penjara antara 2 (dua) sampai 20 (dua puluh)·

(Sya)