Polisi Di Madura Edar Sabu Dipecat
Redaksi, Jawa Timur – Satu anggota Polres Sampang dipecat secara tidak terhormat. Hal tersebut sampaikan langsung Kapolres Sampang AKBP Budhi Wardiman saat memimpin upacara serah terima jabatan (Sertijab) 4 Perwira polres setempat, Jum’at (2/7/2019).
BACA JUGA: Pemakan Kucing Hidup Menyerahkan Diri Ke Polisi
Taufik Hidayat Diperiksa KPK Terkait Menpora
Arogansi Bupati Lumajang Usir Advokat Berbuntut Panjang
Amin Rais Dan Habib Rizik Resmi Jadi Anggota Banser
Putri Maruf Dan Istri Sandiaga Bakal Tarung 2020
Satu anggota yang diberhentikan secara tidak dengan hormat (PTDH) yakni Brigpol Rahman Efendi. Diketahui satu anggota Polres Sampang tersebut telah melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
Kapolres Sampang AKBP. Budhi Wardiman mengungkapkan, anggota Polri yang diberhentikan secara tidak terhormat diwilayah hukumnya, karena telah melanggar kode etik Polri yakni menyalahgunakan narkoba jenis sabu-sabu.
“Oknum ini terlibat kasus narkoba sejak tahun 2017 lalu sebagai pengedar”, kata Budhi Wardiman saat diwawancara awak media, Jum’at (2/8) pagi.
Dan waktu itu, lanjut Budhi, di TKP telah ditemukan barang bukti narkoba jenis sabu sekira 4,7 gram. “TKP_nya di Madura (Gunung Sekar, Sampang). Oknum Polri tersebut sudah divonis 5 tahun penjara,” pungkasanya.
(Taufik)