BERITA TERBARUHUKUM

Sekretaris Direktur RSI Di Madura Tantang Duel Wartawan Dilaporkan Polisi

Redaksi, Jawa Timur – Telah terjadi tindakan perbuatan melanggar hukum dengan serta merta menghalang-halangi wartawan saat melaksanakan tugas jurnalistiknya yang tertuang dalam Laporan Kepolisian dengan Nomer LP/112/VII/2019/JATIM/RES SMP, Tanggal 31 Juli 2019 tertanda SPKT Polres Sumenep.

BACA JUGA: Arogansi Bupati Lumajang Usir Advokat Berbuntut Panjang

Taufik Hidayat Diperiksa KPK Terkait Menpora

Pemakan Kucing Hidup Menyerahkan Diri Ke Polisi

Truk Tanah Timpa Mobil, Empat Orang Tewas Satu Balita Selamat

Amin Rais Dan Habib Rizik Resmi Jadi Anggota Banser

Terlapor a/n. Heru yang mengaku Seketaris Direktur RSI Kalianget dan a/n. Supardi/Didik sebagai Sopir ambulans di RSI Kalianget yang dengan sengaja telah menghadang 4 wartawan dan melecehkan nama profesi wartawan di depan Umum, dengan perkataan ‘BANCI LO, dan SILAHKAN KALAU MAU KE HUKUM, WARTAWAN APA….NOL KECIL’.

Terkait tindak dugaan melarang tugas Jurnalistik, Ketua Dewan Kehormatan PWI Pusat Ilham Bintang mengingatkan kepada semua pihak yang terkait, wartawan dalam menjalankan tugasnya dilindungi oleh hukum dalam hal ini UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

SOROT: Polisi Di Madura Edar Sabu Dipecat

Ilham menegaskan Dewan Kehormatan PWI Pusat mengingatkan, “Menghalang-halangi wartawan yang sedang bertugas, selain merupakan tindak pidana yang dilarang oleh UU Pers. Hal itu juga merupakan pelanggaran berat terhadap asas-asas demokrasi dalam suatu negara. ”

Sementara hasil sharing oleh beberapa anggota Persatuan Jurnalis Indonesia (PJI) dalam via Whattsap Group mengimbau pers melakukan tugas jurnalistik dengan menerapkan kode etik jurnalistik dan UU Pers.

Berita harus dibuat berimbang, akurat dan tidak beritikad buruk. Aturan main tersebut harus dijalani agar tidak menimbulkan reaksi keras dan emosional dari pihak tertentu menyoal pemberitaan.

Untuk diketahui, permasalahan timbul atas dasar pemberitahuan wartawan penarakyat yang menceritakan Sungguh sangat tidak pantas yang di lakukan Heru yang mengaku lulusan hukum yang menjabat Seketaris Direktur di RSI Kalianget dan Supardi/Didik sebagai supir ambulans di Rumah Sakit Islam (RSI) Kalianget, telah melecehkan wartawan di depan Umum yang sedang melakukan tugasnya. Senin 29/07/2019.

Entah apa sebabnya Heru menghadang 4 wartawan yang sedang selesai melakukan tugas konfirmasi kepada Yanti Humas RSI terkait hasil visum a/n. Ny.Devi pada 16/07/2019, tau tau Heru berdiri di tengah pintu depan dan menantang wartawan untuk berkelahi.
Tidak itu saja yang dilakukan Heru kepada wartawan, karena keinginan Heru tidak dilayani oleh wartawan Heru mengata- ngatain wartawan banci.

”Ayo mukul, kamu mukul 3x saya mukul 1x aja,… Oalah banci kamu”, ucap Heru kepada wartawan.

Pada saat itu scurity Dan karyawan RSI memisahkan Antara Heru dan 4 Wartawan dan tidak lama kemudian Supardi/Didik yang pada hari Sabtu (27/7/2019) melarang wartawan mengambil foto dari luar gedung RSI juga ikut memegang tangan lengan salah satu wartawan untuk di suruh pulang sambil berjalan ke arah parkiran.

Karena perlakuan Heru sudah tidak menyenangkan kepada wartawan, dalam perjalanan menuju parkiran Rudi Kabiro Trans Indonesia menyampaikan bahwa Negara ini adalah Negara hukum, lalu dengan merasa jagoan Supardi/Didik supir ambulans RSI tersebut menantang dengan jalur hukum dan mengatain wartawan itu Nol kecil.

“Ayo kalau mau ke hukum silahkan naik banding, apa….. wartawan itu Nol kecil”, ucap Supardi dengan nada menantang wartawan.

Atas sikap dan perbuatan oknum RSI yang sudah melecehkan profesi wartawan, beberapa sejumlah wartawan di kabupaten Sumenep yang tergabung dalam organisasi PJI, PWRI dan Team 16, bersatu mendatangi Polres Sumenep untuk melaporkan perbuatan oknum RSI Kalianget, Rabu 31/07/2019. (boody)