BERITA TERBARUHUKUM

Arogansi Bupati Lumajang Usir Advokat Berbuntut Panjang

 

Kiri Basuki Rachmad, SH dan Abdul Rochim, SH. M. Si.
Kiri Basuki Rachmad, SH dan Abdul Rochim, SH. M. Si.

Merasa Dilecehkan Profesi Advokat Oleh Bupati, Ketua PERADI Bersikap

Redaksi, Jawa Timur – Pengusiran Oknum Advokat dalam forum saat melakukan pendampingan puluhan warga Desa Gondoruso Kecamatan Pasirian, Lumajang, yang mempertanyakan kompensasi atas penggunaan jalan alternatif tambang Desa Jugosari – Bago Pasirian menuai kecaman dari ketua Peradi Lumajang, Abdul Rokhim, SH.M.Si., pihaknya menuntut Bupati Lumajang, Thoriqul Haq, M. ML., untuk segara meminta maaf 3 X 24 jam melalui media Youtube Lumajang TV seperti yang tersebar terkait pengusiran terhadap Oknum Pengacara yang juga masih tergolong anggota PERADI.

BACA VIRAL: Amin Rais Dan Habib Rizik Resmi Jadi Anggota Banser

“Bupati Lumajang, harus meminta maaf kepada kami, karena terkait pengusiran ini kami menilai Bupati telah melakukan pelecehan terhadap profesi advokat, ” terangnya.

Selain itu Abdul Rokhim tidak menjelaskan secara terang-terangan, langkah dan upaya hukum apa yang bakal dilakukan oleh Peradi ketika permintaannya tidak dikabulkan oleh Bupati.

“Jika tuntutan kami tidak diindahkan oleh Bupati, maka kami akan berkoordinasi dengan pimpinan Peradi Pusat, ” tegasnya.

Sementara itu Basuki Rachmad, SH., yang akrab dengan panggilan Okik oknum Advokat yang disuruh keluar oleh Bupati Lumajang saat forum sedang berlangsung, menuding Bupati tidak tahu tentang aturan dan perundang-undangan tentang Advokat.

“Pengusiran advokat ini tidak etis dan terkesan Bupati arogan, karena advokat itu dalam menjalankan atas kuasa-nya ada 2 cara yaitu litigasi (proses hukum) dan non litigasi / mediasi / forum rembug untuk memberikan solusi terbaik kepada pihak tanpa harus proses hukum dipengadilan, ” jelasnya.

Selain itu Okik juga menegaskan bahwa pihaknya selama melakukan pendampingan warga desa Gondoruso Kecamatan Pasirian tidak sepeserpun meminta bayaran, tidak seperti tuduhan Bupati yang tersebar dalam Video Youtube Lumajang TV tersebut.

“Bisa ditanyakan langsung kepada warga, bahwa selama melakukan pendampingan dan mendapat surat kuasa dari warga desa Gondoruso, saya tidak menerima uang sepeserpun, ” terangnya.

Disinggung soal upaya dan langkah hukum yang bakal dilakukan terhadap permasalahan ini, Okik enggan mengatakannya.

“Lihat saja dalam waktu dekat nanti, ” pungkasnya. (Bas).