RAGAM

JPPR Acut Lembaga Pemantau Pemilu

 

JPPR Acut Sebagai Lembaga Pemantau Pemilu.

 

BintangEmpat.com, Aceh Utara, Aceh – Jaringan Pendidikan Pemilih untuk Rakyat (JPPR) Aceh Utara (Acut) bersilaturahmi kekantor Panitia Pengawas pemilihan (Panwaslih) Aceh Utara di Lhoksukon, sekalian mendaftarkan JPPR sebagai lembaga pemantau Pemilihan Umum (pemilu) pada tahun 2019 pada hari senin tanggal 18 Maret 2019. Bahwa JPPR secara nasional sudah terdaftar dan terakreditasi sebagai lembaga pemantau pemilu oleh Badan Pengawas Pemilu (BAWASLU) Republik Indonesia dijakarta, dengan sertifikasi nomor: 001/bawaslu/VII/2018 tertanggal 09 juli 2018.

Baca Tabrakan Kereta

Sebagai lembaga pemantau pemilu yang resmi, maka JPPR Aceh juga sudah mendaftarkan kebawaslu aceh pada tanggal 1 maret 2019, menindaklanjuti dari provinsi, maka JPPR Aceh utara melaporkan ke Panwaslih aceh utara, yang diterima oleh komisioner panwaslih Aceh Utara T.Yuherli, ST dan  Safwani, SH., sedangkan perwakilan dari JPPR Aceh Utara adalah Zulfa Zainuddin, S.HI., selaku Koordinator Daerah, Mawardaniah, M.Pd.I sebagai Manajer Pemantauan:, Imaduddin manajer Media & Informasi, Muhammad Zamzami dan Maffudah: Manajer Pendidikan Pemilih.

Baca Wanita Cantik

Keuntungan sebagai Lembaga pemantau pemilu yang sudah  terdaftar, jika dilapangan ada ditemukan pelanggaran, pihak JPPR dapat melaporkan langsung ke panwaslih kabupaten atau tingkat kecamatan dan tidak ditolak karena sudah resmi sebagai lembaga pemantau, dan sebaliknya, jika belum terdaftar sebagai pemantau pemilu, maka pelaporan yang dilaporkn akan ditolak oleh Panwaslih, karena dianggap sebagai lembaga pemantau illegal.

 

JPPR merupakan elemen sipil yang ikut berpartisipasi mensukseskan pesta demokrasi menuju pelaksanaan pemilu yang berkualitas khusunya di aceh utara, karena peran dan partispasi Publik sangat diperlukan, dimana kehadiran JPPR sebagai mitranya panwaslih dalam melakukan kerja-kerja pemantauan pemilu, dimana kabupaten Aceh Utara dengan daerah sangat luas yang terdiri dari 27 kecamatan dan 852 desa.

 

 

*Muhammad