BERITA TERBARUOPINI

Diskusi Publik “Membangun Model Politik Hukum Bersyariah Dalam Paradigma Negara Hukum Pancasila”

 

RESUME DISKUSI PUBLIK HRS CENTER
“MEMBANGUN MODEL POLITIK HUKUM BERSYARIAH
DALAM PARADIGMA NEGARA HUKUM PANCASILA”

Ditulis oleh: Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H. melalui Novel Bamumin, (Tokoh PA 212).

Diskusi Publik “Membangun Model Politik Hukum Bersyariah Dalam Paradigma
Negara Hukum Pancasila”,

dilangsungkan pada acara Milad I HRS Center, Selasa 3 September
2019 Hotel Balairung, Jakarta.

Pemateri adalah para Mahasiswa Pascasarjana Doktor Ilmu
Hukum (PDIH) Universitas Sebelas Maret (UNS) Surakarta, Nicholay Aprilindo, S.H., M.H.,
M.M., Habiburokhman, S.H., M.H., dan Bob Hasan, S.H., M.H. Dengan moderator Dr. H.
Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H., selaku Direktur HRS Center dan juga Alumni PDIH
UNS.

Pembicara pertama Nicholay Aprilindo, menyampaikan materinya tentang
“Membangun Model Hukum Penyelesaian Perselisihan Hasil Pemilu Presiden Dengan
Pendekatan Hukum Progresif”. Judul ini merupakan rencana penelitian disertasi pada PDIH
UNS. Disampaikan, bahwa terjadinya pelanggaran yang bersifat “Terstuktur, Sistemik dan
Masif” (TSM) pada Pemilu Presiden (Pilpres) lebih menunjuk pada adanya ‘perbuatan curang’
(fraud) yang menjadikan pasangan calon tertentu dalam ‘posisi dominan’. Posisi dominan
terjadi, sebab adanya tindakan yang terstruktur dan sistemik. Perbuatan terstruktur dilakukan
secara ‘bersama-sama’ atau ‘penyertaan’.

Kecurangan terstruktur dapat berupa pemusatan atau
penguasaan berbagai sumberdaya baik secara ‘vertikal’ maupun ‘horizontal’ atau dari ‘hulu’
hingga ‘hilir’ (upstream – downstream). Adapun perbuatan sistemik adalah adanya
‘perjumpaan kehendak’ (meeting of mind) dan dapat dipastikan adanya kesengajaan yang
bercorak ‘dengan maksud’ (als oogmerk).

Perbuatan tersebut dilakukan dengan adanya
‘perencanaan’ dan ‘pemukatan jahat’ terlebih dahulu. Jadi, kedua hal inilah yang meyebabkan
terjadinya posisi dominan dan tentunya menjadikannya tidak memiliki saingan yang berarti.

Penguasaan sumber daya tersebut adalah bersifat ‘ilegal’ atau ‘melawan hukum’. Tindakan
persaingan curang secara terstuktur dan sistematis berkorelasi dengan perolehan suara yang
demikian ‘masif’.

Posisi dominan inilah yang menjadikan pasangan calon tertentu memperoleh
suara siqnifikan guna pemenangannya. Kecurangan posisi dominan telah mencederai asas
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.

Pada akhirnya keterpilihannya tidak memiliki
legitimasi dan menghianati kedaulatan rakyat. Menurutnya dalam upaya penyelesaian
perselisihan hasil Pemilu, khususnya Pilpres diperlukan pendekatan progresif dengan adanya
suatu pengadilan khusus, yakni Pengadilan Pemilu. Keberlakuan posisi dominan dan akibat
yang masif menjadi ‘parameter’ dalam pembuktian persaingan curang Pemilu Presiden pada
Pengadilan Pemilu. Pendekatan ‘kualitatif’ harus tetap dilakukan, selain pendekatan
‘kuantitatif’.

Pembicara kedua Habiburokhman, menyampaikan materinya tentang “Membangun
Model Hukum Pidana yang Berkepastian dan Berkeadilan Berdasarkan Doktrin
Dualisme”. Judul ini merupakan rencana penelitian disertasi pada PDIH UNS. Disampaikan,
bahwa Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elekronik (ITE), khususnya tentang ujaran kebencian pada Pasal 28 ayat (2) demikian ‘bias’ dan cenderung ‘subjektif’ dalam
penerapannya, sehingga menimbulkan ketidakpastian hukum dan ketidakadilan.

Menurutnya,
dalam berbagai kesempatan melakukan advokasi/pembelaan terhadap para aktivis dan Alim
Ulama yang ‘terjerat’ kasus ‘ujaran kebencian’ lebih ‘dipaksakan’ pemenuhan unsurnya. Hal
ini terjadi, sebab selama ini model yang dianut dalam hukum pidana adalah berdasarkan asas
‘monoistik’, yang menggabungkan antara ‘perbuatan pidana’ (actus reus) dengan ‘kesalahan’
(mens rea). Padahal asas monoistik ini telah usang dan tidak sesuai dengan perkembangan
zaman.

Dalam banyak kasus, pemenuhan unsur ‘kesengajaan’ (kesalahan) sebagai unsur
subjektif dilakukan dengan pendekatan subjektif pula oleh para aparat penegak hukum. Dengan
lain perkataan, pemenuhan unsur kesalahan tersebut bersifat formalitas belaka.

Konstruksi
‘pertanggungjawaban pidana’ telah menempatkan faktor kesalahan sebagai faktor penentu
pertanggungjawaban pidana. Jadi, kesalahan merupakan dasar pemidanaan atau yang
menimbulkan hak untuk memidana. Oleh karena itu, tidak dapat dibenarkan pemenuhan unsur
kesalahan secara subjektif, kesalahan harus diobjektifkan dalam surat dakwaan Penuntut
Umum. Oleh karena itu, menurutnya, diperlukan suatu model ‘dualistik’ dalam membangun
‘sistem hukum pidana’.

Model ini memisahkan antara perbuatan dengan kesalahan. Dalam
rangka pembaharuan KUHP Nasional, sudah selayaknya pengaturan perihal pemisahan
dimaksud dirumuskan secara jelas.

Penerimaan doktrin dualisme merupakan suatu kebutuhan
yang harus mendapatkan validitasnya.
Pembicara ketiga Bob Hasan, menyampaikan materinya tentang “Membangun Model
Revitalisasi Nilai-Nilai Pancasila Sebagai Dasar Negara Dalam Membangun Sistem
Hukum Nasional Di Era Global”.

Judul ini merupakan rencana penelitian disertasi pada
PDIH UNS. Disampaikan, bahwa penempatan Pancasila sebagai ‘sumber dari segala sumber
hukum negara’ adalah sesuai dengan Pembukaan UUD 1945 yang menempatkan Pancasila
sebagai ‘dasar’ dan ‘ideologi’ negara serta sekaligus ‘filosofis’ bangsa dan Negara. Oleh karena
itu, setiap materi muatan peraturan perundang-undangan tidak boleh bertentangan dengan nilai-
nilai yang terkandung dalam Pancasila. Di era globalisasi saat ini telah terjadi banyak
penyimpangan terhadap nilai-nilai Pancasila.

Hal ini dapat dilihat dari berbagai peraturan
perundang-undangan yang tidak sesuai dengan Pancasila, seperti Undang-Undang Migas,
Undang-Undang Penanaman Modal, Undang-Undang Sumber Daya Air, dan Undang-Undang
Ketenagalistrikan.

Kondisi ini terjadi tidak lepas dari kepentingan ‘oligarki kapitalistik’ yang
menganut ideologi ‘liberalisme’, sehingga mampu menggeser ‘kedaulatan rakyat’ di bidang
ekonomi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 UUD 1945. Tegasnya, dalam proses
pembangunan hukum nasional, Pancasila sebagai ‘cita hukum’ belum menjadi acuan
pembentukan peraturan perundang-undangan, khususnya yang terkait dengan bidang ekonomi.
Selain itu, juga terjadi penyimpangan dalam memaknai Pancasila sebagai dasar Negara.

Pancasila bukan sebagai ‘pilar Negara’, sebagaimana sering disampaikan dengan ‘4 Pilar
Kebangsaan’, yakni; Pancasila, UUD 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhineka
Tunggal Ika. Sebagai dasar Negara, kedudukan Pancasila sebagai ‘Staatsfundamentalnorm’.

Pancasila harus dijadikan sebagai ‘paradigma’- yakni kerangka berpikir, sumber nilai, dan
orientasi arah – dalam pembangunan hukum, termasuk semua upaya pembaruannya. Jika dikaji lebih mendalam, Negara Hukum Pancasila merupakan perwujudan teori hukum ‘transendental’
yaitu teori hukum yang di dasarkan atas nilai-nilai ke-Tuhan-an. Dalam rangka membangun
hukum Pancasila, maka diperlukan model revitalisasi terhadap Pancasila sebagai sumber segala
sumber hukum Negara.

Ketiga pembicara juga menegaskan bahwa dalam upaya membangun model politik
hukum guna mewujudkan “tujuan dan cita-cita nasional” yakni menuju “masyarakat adil dan
makmur” memerlukan suatu model yakni dengan mengambil nilai-nilai ‘maslahat’ dari ‘syariat
Islam’. Syariat Islam bersifat ‘fundamental’ dan ‘universal’, mencakup semua bidang/aspek
kehidupan. Syariat Islam penuh dengan kemaslahatan (kemanfaatan). Di sisi lain, dalam ‘cita
hukum’ menganut asas ‘kepastian’, ‘keadilan’ dan ‘kemanfaatan’. “Politik hukum bersyariah”
adalah mempertemukan antara nilai-nilai kemanfaatan Syariat Islam dengan tujuan dan cita-
cita nasional sebagaimana dimaksudkan oleh ‘the founding fathers’.

Politik hukum bersyariah
dimaksudkan agar terwujud ‘sistem hukum’, baik menyangkut ‘substansi’ peraturan
perundang-undangan (substance), ‘struktur kelembagaan’ (structure) dan ‘budaya hukum’
(culture), yang menjamin keterpaduan antara Islam sebagai agama yang “rahmatan lil alamin”
dengan Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan UUD 1945.

Dalam Islam, kebhinekaan adalah ‘sunnatullah’ yang harus dijaga dan dirawat guna persatuan
Indonesia melalui ‘ukhuwah Islamiyah’, ‘wathoniyah dan ‘insaniyah’.

Dalam banyak kajian
ilmiah, Syariat Islam telah diakui sebagai sumber hukum. Secara ‘legal prosedural’ Syariat
Islam dapat menjadi hukum Negara, sebab Indonesia bukan ‘Negara sekularistik’, melainkan
‘Negara simbiotik’, ditegaskan dalam Pasal 29 ayat (1) UUD 1945, “Negara berdasar atas
Ketuhanan Yang Maha Esa.”
Demikian resume hasil diskusi publik ini disampaikan untuk disebarluaskan, semoga
bermanfaat.
Dr. H. Abdul Chair Ramadhan, S.H., M.H.

*(Nov).