Syawaludin Bebas
Foto: Syawaludin (lingkaran biru) dijemput di tahanan polda metro jaya oleh Ahmad Ardi SH dan Dwi Hariyadi SH.
Redaksi BintangEmpat.Com, Jakarta Kasus tragedi berdarah yang memakan nyawa 9 orang pada 21-22 Mei 2019, satu demi satu para pelaku sudah divonis oleh pengadilan negeri setempat.
Baca AAB Turun Gunung Tangani Puluhan Terdakwa Kasus 21-22 Mei
Salah satunya adalah Syawaludin Lubis di vonis 4 bulan 2 minggu di PN Jakarta Pusat dengan nomor perkara 852/PID.B/2019/PN JKT.PST, dengan didampingi oleh kuasa hukum dari AAB dan Korlabi.
Baca Jangan Lagi Sebut Terdakwa 21-22 Mei Sebagai Perusuh !
Syawaludin Lubis divonis di PN Jakpus pada hari Kamis, 26 september 2019 dan seperti biasa sidang yang didampingi oleh kuasa hukumnya, yaitu Novel Bamukmin SH dan Dharmahendra SH.
Dini Hari ini (1/10/2019) Syawaludin sudah bebas dan keluar dari tahanan Polda Metro Jaya didampingi oleh Salah satu JPU Novi dan Maidaris dan juga kuasa hukumnya Ardiansyah SH.
Baca Usut Tuntas Tragedi 22 Mei
Salah satu kuasa hukumnya Syalwalu din Lubis, Novel Bamumin membenarkan bahwa kliennya sudah bebas hari ini.
“Iya benar, Syawaluddin sudah bebas hari ini,” ujar Novel. *Red.