HUKUM

Kongres Advokat Indonesia Lantik DPD Jatim

BintangEmpat.Com – ADVOKAI menggelar pelantikan ketua dan pengukuhan pengurus DPD – DPC Kongres Advokat Indonesia Jawa Timur, di Wyndam Hotel Surabaya, (29/2/2020).

Dalam pelaksanaan pelantikan dan pengukuhan Pengurus ini dihadiri dan dilaksanakan oleh Presiden Adv. H. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto, SH., MH., CLA., CIL., CLI., CRA (TSH) dan Vice Presiden Adv. H. Heru S. Notonegoro, SH., MH., CIL. (HSN) serta Adv. H. T.M Lutfi Yazid., SH., MH., CLA., CIL. (TMYZ) sebagai Dewan Pimpinan Pusat Kongres Advokat Indonesia, melakukan pelantikan Ketua DPD KAI Jawa Timur dan DPC KAI Jawa Timur untuk masa bhakti 2019-2024.

Ketua panitia, H. Arif Wahyudi, SH, MH, CBL, CTL, CIT, Mediator, sekaligus Wakil Ketua DPD Kongres Advokat Indonesia (KAI) Jawa Timur, Periode 2020-2025, mengatakan agar advokat mempunyai nilai lebih.

“Dengan semakin banyaknya Organisasi Advokat, selaku Wakil ketua dibidang Penelitian dan Pendidikan kompetensi, kedepannya seluruh advokat KAI mempunyai nilai lebih yaitu dengan banyak mengikuti pendidikan kompetensi, misal: pendidikan sertifikasi pengacara pajak, Certified Tax Lawyer (CTL) pendidikan Sertifikasi Pengacara (CIL) atau Pendidikan Mediator yang sudah terakreditasi Mahkamah Agung, agar tidak ditinggalkan oleh clien”, kata Arif Wahyudi, pria asal Lamongan, yang juga sebagai Direktur Operasional PT Hikari Teknologi di Surabaya.

Proses pelantikan dan pengukuhan ini dilakukan dengan seremonial yang sangat sakral dimana para ketua dan pengurus di Sumpah berdasarkan Agamanya masing-masing dalam menjalankan Organisasi Profesi Advokat Indonesia, forum sakral serimonial ini diikuti dengan Ikrar dan janji yang dituangkan dalam Pakta Integritas guna menjalankan roda Organisasi yang bertujuan untuk menjaga marwa sistem penegakan hukum di Indonesia dengan cita-cita untuk melakukan penegakan hukum yang berkeadilan bagi masyarakat Indonesia, Nusa dan Bangsa yang mengutamakan kepentingan masyarakat diatas kepentingan golongan berdasarkan konstitusi negara hukum.

“Bahwa acara ini diikuti kurang lebih 200 Advokai Jawa Timur, yang sekaligus dalam acara ini ADVOKAI mendukung Konstitusional NKRI, yang menghilangkan konsep Diskriminasi memberikan dan mengutamakan kemandirian, kebebasan masyarakaat dalam mencari nafkah serta kebebasan berkumpul dan berserikat”, kata Rizal Haliman.

Masih kata Adv. H. Rizal Haliman., SH., MH., CIL. (RH), yang dilantik dalam acara ini sebagai Ketua DPD KAI Jawa Timur, bahwa Konstitusi NKRI merupakan dasar Negara Hukum, yang tentunya dalam Konsep Negara Hukum dibutuhkan cita-cita Negara Hukum Demokrasi yang bertujuan menjadi Negara Berkeadilan, dengan menghilangkan Perbedaan dan Diskriminasi serta menjunjung tinggi kebebasan berserikat dan berorganisasi.

Oleh karenanya bila dalam suatu Organisasi Advokat yang mempunyai tujuan mengekang kebebasan berserikat dan berkumpul tentunya konsep tersebut jauh dari rasa Konsep Negara Hukum yang tentunya bertolak belakang dari Konsitusi Undang-Undang Dasar 1945 NKRI.

Beranjak bertolak belakang dari konsep Negara Hukum, sistem multibar adalah konsep berorganisasi yang sampai saat ini ada di Indonesia, berdasarkan kebebasan berkumpul dan berserikat dimana masih sangat dibutuhkan, mengingat sesuai ketentuan Undang-Undang Advokat No. 18 Tahun 2003, Organisasi Advokat diwajibkan mempunyai kemandirian yang bebas dari campurtangan pemerintah dan tidak diskriminatif berjalan sesuai dengan tugas, hak dan kewajibannya dalam koridor yang telah dilakukan oleh Peraturan Perundang-undang.

 

Sedangkan Konsep single bar dalam berorganisasi, mengekang kehidupan multibar yang saat ini sudah berjalan sesuai Konsep Negara Hukum yaitu yang telah sejalan dengan konstitusional dalam Undang-Undang Dasar 1945 NKRI.

Hal ini dinyatakan oleh Adv. H. T.M Lutfi Yazid, SH., MH., CLA., CIL yang mengharapkan juga peran Pemerintah melalui Menkopolhukam dan Menkumham RI., agar tidak hanya menyatukan organisasi Advokat tertentu saja melainkan dan seharusnya menyatukan Organisasi-organisasi Advokat yang mengalami perpecahan dan tidak membuat perbedaan dan Diskriminasi dalam menjalankan tugas dan kewenangannya.

Bertitik tolak dari tugas dan kewenangan Menkopolhukam dan Menkumham seharusnya menyadari bahwa advokat mempunyai kemandirian yang telah diatur dalam UU Advokat tanpa harus adanya turut campur Pemerintah dalam menjalankan Organisasi.

 

Hal ini masih menurut Adv. TMYZ yang menyatakan dalam menginisiasi dan menyatukan Organisasi Advokat seharusnya pemerintah tidak bertindak diluar kewenangan lembaganya tersebut, karena lembaga tersebut seharusnya memperhatikan dan memenuhi ketentuan AUPB, agar tidak menimbulkan kegaduhan para Advokat dan diskriminasi serta menimbulkan misi misi tertentu dikalangan advokat tentang politik Organisasi yang menjurus kepada Ponopoli Organisasi dan Kekuasaan.

Sedangkan Presiden Kongres Advokat Indonesia di sela-sela kesibukannya diminta pendapatnya tentang keadaan Organisasi Advokat Multibaar yang akan dibawa menjadi Organisasi Advokat Single bar menyatakan pendapatnya, bahwa Advokat Indonesia masih mendukung keinginan Mahkamah Agung (MA) R.I., sebagaimana surat ketua Mahkamah Agung (MA) Nomor 73/KMA/HK.01/IX/2015, yang intinya menyatakan bahwa ketua Pengadilan Tinggi memiliki kewenangan untuk melakukan penyumpahan terhadap para advokat, sesuai dengan ketentuan Pasal 4 UU Advokat dan UUD RI 1945 yang menjamin hak untuk bekerja dan memperoleh kehidupan yang layak bagi kemanusiaan, hak mendapatkan imbalan dan perlakuan yang adil dan layak dalam hubungan kerja (tidak terkecuali advokat) sesuai ketentuan Pasal 27 ayat (2) dan Pasal 28 D ayat (2), bahwa disamping itu dibeberapa daerah tenaga advokat dirasakan sangat kurang karena banyak advokat yang belum diambil sumpah atau janjinya tanpa harus melihat latar belakang organisasinya, berdasarkan permohonan dari beberapa Organisasi Advokat yang meneuhi ketentuan peraturan perundang-undangan tanpa harus melihat latar belakang organisasi satu dengan lainnya.

Dengan adanya keputusan surat Mahkamah Agung (MA) No. 73/KMA/HK.01/IX/2015 tersebut Mahkamah Agung (MA) R.I., terbukti masih mengakui Konsep Negara Hukum dan Mematuhi Konstitusi NKRI. ”

Anggota Advokat Kongres Advokat Indonesia (ADVOKAI) terbukti masih menjunjung tinggi Konsep-konsep Negara Hukum yang berpedoman pada Konstitusi UUD 1945 serta beridiologi Pancasila, oleh karenanya diharapkan ADVOKAI mengedepankan dan bisa mendeklarasikan secara bersama-sama dengan Organisasi-organisasi Advokat menjunjung tinggi Organisasi dalam Wadah kedudukan Multibar, karenanya masih sejalan dengan Konstitusi Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). (Red/DPD KAI Jatim)

 

Tinggalkan Balasan