BERITA TERBARUOPINI

Virus Corona Karantina Wilayah Harus Segera

“Karantina Wilayah harus segera, jangan gagap kebijakan”
Hendarsam Marantoko. SH
Foto: Hendarsam Marantoko SH

Covid 19 makin massif menyerang, menurut catatan yang terpapar sudah ribuan dan sangat memungkinkan jumlah sebenarnya berada di atas itu.

Tahu sendiri, APD minim, mungkin karena sebelumnya pede (red-percaya diri) corona tidak masuk ke Indonesia, bahkan dibilang tidak mematikan, dan dulu cukup direspon dengan joget tiktok yang kekinian itu, ditambah harga barang-barang seperti masker, disinfectant dan lain-lain untuk masyarakat melonjak tinggi dan belum terlihat intervensi pemerintah terkait stabilisasi harga.

Memang pemerintah dilema, kraena mau lockdown ada pertimbangan ekonomi dan politik, patut di pahami dan saat ini yang ada cuma “HIMBAUAN” supaya social distancing, cuci tangan, WFH dan bla bla bla lainnya.

Himbauan tidaklah cukup, harus ada penetapan dari pemerintah dan itu di atur dalam UU No 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Jika sifatnya Himbauan tentunya tidak ada sanksi, beda dengan menggunakan UU yang sudah ada sanksinya sehingga masyarakat lebih tertib dan perangkat pemerintahan mempunyai dasar hukum untuk menjalankannya.

Jika hanya himbauan saja yang terus berlanjut dan situasi menjadi lebih buruk ujung-ujungnya yang disalahkan adalah masyarakatnya karena dianggap bandel (gejala ini sudah terlihat dari siaran TV, mainstream dan cuplikan video medsos yang mencontohkan masyarakat itali yang “bandel”), padahal jika sudah ada penetapan tentang karantina maka masyarakat mau tidak mau harus patuh, itu kuncinya.

Inilah saatnya negara harus dengan melakukan karantina wilayah (atau apapun namanya) sehingga penyebaran corona dari satu daerah ke daerah lain tidak semakin merata, ingat, kita harus memutus mata rantai penyebaran/pencegahan, karena apabila fokus kepada penyembuhan, sumber daya kesehatan kita tidak cukup mampu melakukannya.

Insya Allah Indonesia tercinta ku bisa selamat dari serangan ganas dan mematikan Covid 19.

~selesai~

Ditulis oleh Hendarsam Marantoko, Advokat ACTA, dikirim ke Redaksi Via WhatsApp pribadinya.

Komentar ditutup.