Ruslan Buton Ditetapkan Tersangka
BintangEmpat.Com – Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton menulis surat terbuka kepada Presiden Joko Widodo. Salah satu isi surat itu meminta Jokowi mundur dari kursi Presiden.
Ruslan Buton dalam surat terbukanya juga menyampaikan bahwa tidak menutup kemungkinan akan terjadi revolusi rakyat jika Presiden Jokowi tidak mundur dari jabatannya.
“Bila tidak mundur, bukan menjadi sebuah keniscayaan akan terjadinya gelombang gerakan revolusi rakyat dari seluruh elemen masyarakat”, kata Ruslan Buton dalam surat terbuka kepada Presiden Jokowi.
Lihat Videonya
Surat terbuka itu berujung penetapan dirinya menjadi tersangka oleh Bareskrim Mabes Polri. Ruslan Buton mengetahui dirinya dilaporkan di Bareskrim, pertanggal 22 Mei 2020 LP 207, di Bareskrim, diduga pelapor adalah Aulia.
Dengan demikian berdasarkan LP yang beredar tersebut, Advokat Evan Gomes dan Advokat Suta Widhya, telah menyambangi Bareskrim Polri pada tanggal 26 Mei 2020 hari selasa lalu, guna mempastikan hoax atau benar LP tersebut.
“Ternyata tidak ada petugas terkait yang bersedia memberikan informasi kecuali bilang tunggu saja dipanggil”, kata Suta.
Ruslan Buton telah meminta Advokat Ir Tonin Tachta Singarimbun SH untuk menjadi Penasihat Hukum jika benar adanya LP tersebut dan telah menyerahkan copy KTP dan e-signature sehingga tindakan pertama memastikan LP tersebut.
“Berkenaan dengan rekaman suara dan fotonya yang beredar di media sosial, maka jika benar hari ini, Ruslan dijemput berdasarkan LP tersebut, maka Penyidik dari Polres, Polda dan Mabes telah menggunakan kekuasaan yang berlebihan karena surat panggilan belum pernah dilayangkan kecuali peristiwa hari ini berkaitan dengan yang lain, maka itu bukan kuasa yang diberikan kepada kami”, kata Tonin, (28/5/2020).
Baca Juga: Kemenkumham Soalkan Deddy Corbuzier Wawancarai Siti Fadilah Supari
“Tidak adanya komunikasi sekarang menyulitkan kami sehingga seandainya dijemput karena rekaman suara dan foto yang beredar masih pas guna klarifikasi oleh polisi cyber tetapi kalau berkaitan LP Polisi maka terlalu prematur sebagaimana penyelidikan ke penyidikan ada rentang waktunya, begitu juga agak jamak ini pasal 14, 15 UU 1/46 jo pasal 28 ayat 2 UU ITE karena belum pernah ada panggilan untuk klarifikasi alias penyelidikan”, jelas Tonin.
“Kalau dilihat kontennya pasti ada Ahli yang menyatakan masih di dalam koridor konstitusi pasal 28 UUD 1945 sementara ITE nya masih perlu pendalaman siapa yang menaikkan ke elektronik dan suarakan mesti diuji lab dulu, jadi tepatnya penyelidikanlah yang pas agar hukum yang ditegakkan bukan penghukuman yang dijalankan”, jelas Tonin.
“Ruslan itu ada di Ternate dalam rangka merawat orang tua yang sakit jadi bisa dibayangkan bagaimana pengabdian kepada orang tua”, imbuh Tonin.
“Mengenai isi rekaman yang dipersoalkan oleh pelapor belum tentu menjadi masalah terhadap orang lain apa lagi dalam masa covid 19 kan semuanya melalui elektronik jadi sudahlah banyak persoalan hukum yang lebih penting dari Ruslan Buton semoga hari ini setelah klarifikasi dia bebas disuruh pulang karena kewenangan menahan hanya 1×24 jam kecuali yang bersangkutan teroris atau koruptor”, pinta Tonin.
“Dilihat dari keterangan Ruslan sambil menyebut PKI maka ini yang harus lebih prioritas didalami sehingga tidak lagi bangsa ini terpecah karena isue PKI”, pungkas Tonin.
*Red
Keterangan foto: Panglima Serdadu Eks Trimatra Nusantara, Ruslan Buton, dari idtoday.co
Mengerikan… Bila kebebasan aspiratif dibungkam