HUKUM

Dana Desa Kebonsari Disorot Masyarakat

 

BintangEmpat.Com – Penggunaan dana desa (DD) tahap III tahun 2019, senilai Rp.292.625.704,- (dua ratus sembilan puluh dua juta enam ratus dua puluh lima ribu tujuh ratus empat), Desa Kebonsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, menuai sorotan dari masyarakat.

Pasalnya, anggaran tersebut digunakan untuk Padat Karya Tunai (PKT) Dusun Modo Rp.7.669.646, Dusun Keboh Rp.18.918.345 dan Dusun Singosari Rp.19.658.450, dianggap ada kejanggalan, ada dugaan korupsi.

Menurut masyarakat setempat yang tidak mau disebutkan namanya mengatakan, untuk PKT Dusun Singosari dalam laporannya tertulis Rp.19.658.450, tak sesuai dengan dilapangan.

“PKT itu digunakan untuk membersihkan sungai Dusun Singosari jurusan Dusun Modo, sekitar bulan Desember 2019, hanya dikerjakan sekitar 70 orang selama tiga hari, dengan ongkos per orang Rp.50.000, padahal anggaran Rp.19.658.450, ini hanya Dusun Singosari, sedangkan untuk Dusun Modo dan Keboh kami menduga ada kejangggalan juga”, kata masyarakat yang tidak mau disebutkan namanya, (16/5/2020).

Masyarakat menduga ada unsur kesengajaan korupsi yang dilakukan Kepala Desa Kebonsari, Suharto.

“Harusnya dipasang papan kerja, tapi ini tidak ada papan kerja, seolah kami dibodohi, “, ujar masyarakat setempat.

Kinerja Kepala Desa Kebonsari sedang disorot masyarakat, mereka menganggap masih banyak dugaan korupsi dan pungutan liar tentang jual beli tanah yang ramai di facebook,

“Ini tentang nama desa Kebonsari jadi kami selaku masyarakat sangat menyesalkan perihal yang dilakukan Suharto (Kades). Masyarakat menuntut agar di-investigasi atas dugaan adanya korupsi dana PKT tersebut”, pinta masyarakat Kebonsari.

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 82 Tahun 2015
Tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Kepala Desa,Pasal 8, ayat 2, huruf d, berbunyi melanggar larangan sebagai kepala desa dan huruf f, berbunyi tidak melaksanakan kewajiban sebagai kepala desa.

Masyarakat menginginkan Kepala Desa Kebonsari, untuk diberhentikan.
“Masih banyak dugaan korupsi yang kami amati, kami meminta agar pak camat melalui kepala inspektorat Kabupaten Lamongan untuk melakukan investigasi ke Desa Kebonsari dan melaporkan ke Pak Bupati”, pungkasnya.

Menanggapi hal itu, Kepala Desa Kebonsari, Suharto, menyangkal atas pengaduan masyarakat tersebut.

“Dana desa tidak ada masalah mas, bahkan sudah ditandatangi Badan Permusyawaratan Desa (BPD)”, kata Suharto, ketika di hubungi BintangEmpat.Com, (26/5/2020).

Budi, Ketua BPD Desa Kebonsari pun menyanggah pernyataan Suharto.

“Kami dan anggota BPD disuruh kades menandatangani Laporan Pertanggung Jawaban (LPJ) dengan janji kami di beri soft copy LPJ tersebut, tapi setelah kami minta jawabannya ini adalah online, jadi tidak bisa diberikan ke BPD.

Budi melanjutkan, jika LPJ itu tak sesuai dengan dilapangan.

“LPJ dana desa itu, setelah kami cek ternyata tidak sesuai dilapangan, bahkan dalam rapat di balai desa tanggal 20 April 2020, kami menanyakan perihal papan kerja dan dana PKT itu kepada Kades, jawab Kades segera di pasang, tapi sudah 1 bulan setelah rapat tersebut, belum juga terpasang, karena kami akan mencocokkan sesuai aduan masyarakat tentang angka proyek dan tenaga kerja yang diperkerjakan”, pungkas Budi.

*Red