BERITA TERBARUHUKUM

Dugaan Pemerasaan Oknum Anggota DPRD Lumajang Mulai Di-BAP Polisi

Foto: Pihak pengadu bersama kuasa hukum.

Bintangempat.com, Jawa Timur – Pihak Polres Lumajang menjadwalkan adanya mediasi antara pihak terkait soal dugaan pemerasaan yang dilakukan oknum anggota DPRD Lumajang bersama 2 orang lainnya, pada Senin (22/6/2020). Namun di hari itu juga, Sat Reskrim sekaligus membuat Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Totalnya ada 7 orang dari pihak pengadu dan teradu yang diundang ke Polres Lumajang. Pihak pengadu ada RF, AM, serta saksi RD dan MD. Sedangkan pihak teradu, yakni oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR dan 2 orang lainnya berinisial PA dan JU.

Pihak pengadu dan teradu pun diperiksa secara bergantian. Pihak pengadu pun didampaingi oleh tim kuasa hukum, Abdul Rokhim, SH., M.Si dan Dummy Hidayat, SH dari Firma Hukum Api Sadarkum.

“Hari ini sesuai surat undangan dari Kapolres atau sesuai dengan disposisi dari Kapolres yaitu hari Senin mediasi. Akhirnya kami datang untuk melakukan mediasi pada para pihak. Kami juga di-BAP, klien kami di-BAP, termasuk saksi kami di-BAP,” kata Dummy.

Saat itu pihaknya juga menyerahkan bukti-bukti untuk memperkuat pengaduan tersebut. “Sudah kami serahkan ke polisi,” lanjutnya.

Ia menegaskan, bersamaan dengan dilakukan BAP, mediasi tetap diupayakan oleh pihak kepolisian. Namun hingga siang itu, masih belum ada hasilnya. “Untuk mediasi selanjutnya ini belum. Karena saya masih belum tahu hasilnya, saya hanya mengikuti klien saya,” ucapnya.

Dummy menjelaskan, tujuan dari BAP ini, agar polisi tahu duduk permasalahan di mana. “Kerangka berpikir peristiwa pidana ini di mana. Dengan begitu polisi tahu, ketika mediasi, dia bisa paham. Ini harus gini-gini. Mungkin gitu,” ucapnya.

Namun ketika wartawan berada di Polres Lumajang hingga siang hari, belum melihat kedatangan dari oknum anggota DPRD Lumajang TR. “Informasinya, masih perjalanan, mudah-mudahan hari,” kata Dummy.

Ia menambahakan, jika mediasi itu tidak berhasil, setelah BAP sudah ada, otomastis bisa muncul laporan polisi. “Setelah BAP sudah ada, mediasi gagal, ya otomatis kita minta tanda terima laporan polisi. Tujuannya untuk pegangan kuasa hukum. Agar kasus ini kita kawal sampai persidangan,” pungkasnya. (Wan).