BERITA TERBARUHUKUM

Direktur PT Bumi Subur dan Oknum DPRD Digugat ke PN Lumajang

AM Gugat Direktur PT Bumi Subur dan Oknum DPRD ke PN Lumajang
Mahmud SH: Ibarat Laporan Kehilangan Ayam Kok Minta Ganti Sapi

Bintangempat.com, Jawa Timur –
Waker dari PT Bumi Subur berinisial AM akhirnya menggugat Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang.

Didampingi 2 kuasa hukum, Mahmud SH dan Yusuf Khamidi SH, Ia resmi mengajukan gugatan perdata ke Pengadilan Negeri (PN) Lumajang, Selasa (7/7/2020).

Mahmud menjelaskan, gugatan perdata ini merupakan tidak lanjut dari somasi yang pihaknya layangkan kepada Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang berinisial TR. Ditambah upaya mediasi juga tidak berhasil.

“Materi gugatannya, pertama, ini awalnya kan AM diduga melakukan pencurian Rp 15 miliar. Akhirnya ketakutan kemudian bayar ganti rugi, sanggup Rp 4 miliar. Ternyata laporan (ke-polisi) hanya Rp 1,4 miliar. Ini kan penipuan atau pemerasan,” katanya.

Kedua, kata Mahmud, Ia minta aset dan uang yang sudah diserahkan oleh kliennya dikembalikan lagi. “Karena apapun juga alasannya, kesepakatan tidak ada. Kalau tidak ada kesepakatan dalam upaya mediasi itu, mereka wajib menggembalikan uangnya, sertifikatnya, mobilnya. Karena mereka bandel tidak mau mengembalikan dan saling melempar ya sudah kita gugat,” tegasnya.

Ditambah lagi, kata dia, belum ada putusan dari pengadilan yang mengesahkan itu barang milik mereka. “Gak ada putusan, diperintah agar diserahkan ke Pak Hendra (Direktur PT Bumi Subur), TR, atau ke Polres. Kok tiba-tiba diambil gitu loh,” ucapnya.

Mahmud juga terheran-heran, kenapa jika laporan ke polisi kehilangan Rp 1,4 miliar namun minta ganti sampai Rp 15 miliar. “Ibarat laporan kehilangan ayam, kok minta ganti sapi. Ibaratnya gitu, gak bener ini,” ujarnya.

Terkait adanya informasi jika aset itu diserahkan atau dititipkan ke pihak kepolisian, dirinya masih belum yakin. “Saya gak yakin, polisi gak mungkin berani menerima titipan. Gak ada payung hukumnya itu,” ungkap dia.

Setelah adanya gugatan perdata ini, nantinya PN yang akan memanggil pihak tergugat. “Kemudian dimediasi oleh pengadilan. Tapi kalau tetap tidak mengembalikan, ya jalan terus. Jadi wajib pengadilan mendahulukan mediasi,” tegas Mahmud.

Tak hanya gugatan perdata, pihaknya juga akan melaporkan Direktur PT Bumi Subur dan oknum anggota DPRD Lumajang ke kepolisian. Laporan itu bisa terkait dugaan pemerasan atau penipuan.

“Kalau dilakukan dengan kekerasan itu masuk ke pemerasan. Kalau tidak ada kekerasan masuk ke penipuan. Penipuan, ada kata-kata bohong, seperti sampean punya hutang Rp 15 miliar kembalikan Rp 15 miliar, ternyata laporannya Rp 1,4 miliar. Itu kan nggak bener,” pungkasnya. *(Wan)