BERITA TERBARUHUKUM

Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3

Polisi Usut Dugaan Pelanggaran Pengelolaan Limbah B3 Di Sepuh Gembol Kecamatan Wonomerto

Probolinggo (25/9/2020) – PT FUK dinilai abai pada praktik penanganan limbah bahan berbahaya dan beracun (B3) di area pabrik pengolahan kayu yang berlokasi di Desa Sepuh Gembol, Kecamatan Wonomerto, Kabupaten Probolinggo, Provinsi Jawa Timur.

Diduga pihak PT FUK tidak benar-benar membuang limbah ini keluar dari pabrik atau diserahkan kepada perusahaan pengelola limbah.
Terbukti ketika Unit IV Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mendapati temuan pada Rabu tanggal 26 Agustus 2020, bahwa limbah tidak disimpan di tempat penyimpanan sementara (TPS) limbah B3, melainkan berada di tempat terbuka di area pabrik.

Pihak pabrik pengolahan kayu tersebut seolah tidak tahu bagaimana solusi terbaik untuk melenyapkan limbah tersebut. Adapun limbah jenis sisa lem yang dihasilkan pabrik kayu tersebut tidak tercantum dalam daftar limbah yang dapat diterima oleh pihak perusahaan pengelola limbah sesuai perjanjian antara PT FUK dengan perusahaan pengelola limbah di Mojokerto.

Menurut Presiden Direktur PT FUK, pihaknya dipanggil Penyidik Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim guna dimintai keterangannya dan menandatangani BAP.

“Tanggal dua puluh enam (Agustus 2020) ada 5 orang datang ke pabrik, mereka bilang itu sisa lem tidak boleh ditaruh di sini, harus taruh di ruangan tempat khusus. Tanggal satu (September 2020) dipanggil ke Polda, minta saya tanda tangan. Mereka tanya-tanya, di belakang tanda tangan.”, kata DC. (16/9/2020)

“Sisa lem tidak banyak, sisa lem sedikit, kami punya tempat penyimpanan, ijin lengkap.”, imbuhnya.

Dari sekian limbah yang dihasilkan, menurut pengamatan media, hanya limbah aki bekas, olie bekas dan kain bekas yang benar-benar dipahami oleh industri kayu bagaimana cara penanganannya yang baik dan sesuai. Sedangkan limbah sisa lem masih menjadi sebuah tanda tanya yang tidak jelas atau bahkan masih menjadi prioritas paling akhir.

Dugaan pelanggaran pengelolaan limbah ini terungkap setelah penyidik Sub Direktorat IV Tindak Pidana Tertentu Direktorat Kriminal Khusus Polda Jatim menemukan bukti tindakan yang dianggap menyalahi aturan.

Selain limbah yang tidak berada di tempat penyimpanan sementara, melainkan di tempat terbuka, kasus ini diduga melanggar PP No.19 Tahun 1994 dan Pasal 103 UU No.32 Tahun 2009 Tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. *Ant