Pemilik CV. Memo Timur Tuding DLH Lumajang Tidak ‘Fair’
Pemilik CV Memo timur Tuding Dinas Lingkungan Hidup kabupaten Lumajang tidak fair dalam proses Lelang Proyek.
Bintangempat.Com, Lumajang – Proses mekanisme tender proyek sumur resapan senilai 300 jutaan dilingkungan Dinas Lingkungan Hidup dikeluhkan Abdul Azis selaku pemilik CV memo Timur dan Pemilik dari CV raja seratus yang mengerjakan proyek sirkuit BMX,dirinya siap melaporkan kasus ini ke kejaksaan negeri Lumajang.
“Saya akan melaporkan masalah ini ke kejaksaan Negeri Lumajang,saya merasa dirugikan tentang mekanisme tender dimana secara administrasi CV Memo timur milik saya sudah memenuhi unsur untuk memenangkan tender sumur resapan tersebut namun kok akhirnya yang dimenangkan malah yang lebih mahal penawarannya” jelentrehnya.
Disinggung apa sebab CV memo timur kalah, dalam proses lelang Azis menjelaskan, ” Saat saya melakukan penawaran proses tender itu dengan harga yang paling murah dari pemenang tender,maka saya mengajukan pertanyaan tertulis dan mereka juga menjawab tertulis yang tertera bahwa alasan ditolaknya penawaran murah CV Memo timur tersebut karena CV memo timur tidak mempunyai pengalaman konstruksi,kan aneh,padahal pengalaman konstruksi sudah ada dan terlampir ” ujarnya dengan mimik kecewa.(21/10/20)
Sementara kejaksaan negeri Lumajang kasi Pidum Lilik saat dikonfirmasi terkait aduan Abdul Azis pemilik CV Memo timur membenarkan.
” Iya sempat memang ada aduan namun saya sarankan ke perdata saja ” (22/10/20).
Sementara pihak Dari kepala dinas lingkungan hidup Lumajang Yuli harismawati,Sp menyangga hal tersebut.
“Proyek sumur resapan setelah ditenderkan dan dipilih pemenangnya,kemudian ada sanggahan dari peserta tender bahwa waktu yang diberikan untuk proyek resapan sumur dibatalkan karena alasan waktu yang mepet sekitar dua puluh hari,jadi proyeknya yang digagalkan,karena gagal proyek ya maka pemenang tender juga gagal,” Pungkasnya (21/10/20)
*wan