BERITA TERBARUHUKUM

Saling Serang, Gugatan H.Anang Tak Membuat Dirut CV ALKA Gentar

Caption : kiri H Anang , saat pers rilis digelar .

Bintangempat.com – Dalam kasus sengketa perdata antara CV Alka dan Anang Bayu Haryono ( 52 th ) beralamat di Jalan Bondoyudo , kelurahan Rogrotrunan , kecamatan Lumajang , terkait perjanjian kerjasama dalam pengurusan perijinan pertambangan yang berlokasi didesa Bago Kecamatan Pasirian. Nampaknya kedua belah pihak tetap bersikukuh keduanya berada di pihak yang benar.

Anang Bayu Haryono dalam kasus tersebut merasa dirugikan karena menuding CV Alka telah mengangkangi perjanjian yang sudah dibuat kedua belah pihak melalui Notaris pada tahun 2017 silam.

“Saya merasa dirugikan karena CV Alka telah mengingkari perjanjian yang sudah kami buat dinotaris”,Ujar Anang Bayu Haryono, Jumat (14/2/2022).

Anang juga menegaskan bahwa pihaknya sudah melayangkan gugatan untuk menempuh jalur hukum, namun pihak pengadilan negeri (PN) Lumajang masih berupaya untuk melakukan mediasi dengan mengundang pihak CV Alka.

“Dari pihak PN Lumajang masih berupaya untuk melakukan mediasi, dan tergugat tidak hadir dalam pertemuan mediasi pertama”,Terangnya.

Jamal direktur CV Alka saat ditemui di rumah nya

Sedangkan Jamal Abdullah Al katiri ( 56th ) Direktur CV Alka, saat dikonfirmasi, pihaknya tidak akan mundur atas gugatan dari Anang Bayu Harryono, karena Jamal menilai dirinya sudah melakukan pencabutan surat perjanjian yang sebelumnya sudah dibuatnya dinotaris.

“Surat pembatalannya sudah dibuat melalui notaris yang sama, jika pihak Anang menggugat, silahkan saja kami juga punya dasar untuk menyanggahnya”,Terang Jamal yang ditemui dirumahnya.

Lanjutnya, ia akan menuntut balik jika nanti terbukti pihak penggugat sengaja mengada-ngada dengan melakukan gugatan kepadanya.

“Kita lihat saja nanti siapa yang benar dan siapa yang salah, tapi jangan salah, jika pihak penggugat nantinya terbukti mengada-ngada, saya akan tuntut balik”,Ancamnya.

Sementara itu H.Sofyan Ketua Asosiasi Penambang Rakyat Indonesia (APRI) DPC Lumajang, pihaknya berharap permasalahan antara Anang dan Jamal dapat terselesaikan secara baik-baik, namun jika tidak memungkinkan, ia menyarankan diselesaikan secara hukum.

“Kami berharap permasalahan yang ada bisa diselesaikan secara baik-baik, namun jika kedua belah pihak bersikukuh merasa benar, ya silahkan saja menempuh penyelesaiannya secara hukum”,Pungkasnya.(ww/bas)

Tinggalkan Balasan