Soal Tudingan Pencemaran Lingkungan CV MPA
Bara JP: Itu Pencemaran Nama Baik
Probolinggo – Seperti diketahui, di akhir Mei lalu, CV Megah Prima Agronusa mendapat surat dari oknum tertentu yang mengatasnamakan lembaga dengan tembusan kepada DLH, DKKP, Polairud dan media cetak.
Kepada media ini, Bara JP Probolinggo menyampaikan tanggapannya.
Menanggapi surat yang dikirimkan oleh oknum tertentu yang ditujukan kepada pihak manajemen CV MPA yang berlokasi di dusun Buyut desa Gending kecamatan Gending, Sekretaris Bara JP Probolinggo angkat bicara membantah tudingan yang dituangkan dalam surat itu.
Kepada media, Odelia Christy mengatakan bahwa isi surat itu menuding bahwa PT MPA melakukan 6 pelanggaran.
“Saya katakan bahwa tudingan itu tidak benar. Itu hanyalah upaya-upaya mencari-cari kesalahan yang memang tidak ada di sana (CV MPA).”, ujarnya. (20/6/2022)
Dituangkan dalam surat itu, UM menuliskan bahwa pihaknya menerima informasi masyarakat perihal adanya penebangan pohon Mangrove.
Odelia membantah,
“Masyarakat mana yang infokan itu?, boleh dong kalau saya bilang itu bohong.”, tukasnya.
Lanjut Odelia mengatakan,
“Dia (UM) menulis bahwa isi suratnya itu merupakan hasil investigasi dan monitoring, sesuai fakta dan temuan di lapangan dengan menggunakan system IT foto visual citara satelit dan web BPN katanya sih. Saya bilang dia (UM) itu ngawur. Nulis saja dia masih kocar-kacir.”, kata Odelia.
Odelia berharap oknum yang bersurat itu dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya.
“Saya mau si penulis itu meminta maaf kepada pihak manajemen CV MPA, karena perbuatannya itu telah membuat resah manager tambak yang masih kerabat saya.”, tegasnya.
Seperti diketahui pula, adanya surat tersebut berlanjut pada diunggahnya berita di salah satu media.
Odelia mengutarakan,
“Ada media yang penulisnya mengklaim telah melakukan investigasi secara mendalam dan menemukan adanya busa yang dikatakan limbah beracun dalam tulisannya. Saya berharap si penulis nantinya bisa mempertanggungjawabkan tulisannya dengan memberikan bukti-bukti dari yang ditulisnya itu. Dalam narasinya si penulis juga mewartakan seolah masyarakat sekitar dirugikan dengan keberadaan CV MPA. Kalimat itu juga harus dipertanggungjawabkan.”, ujarnya.
Terpisah, ketika media ini mengkonfirmasi warga yang berdomisili di sekitar CV MPA,
seorang tokoh masyarakat setempat mengatakan,
“Tambak sini (CV MPA) bagus, ndak ada limbah dibuang sembarangan di sini, buktinya anak-anak kecil di sini malah nyari kepiting di dekat tambak banyak kepiting, ikan juga ada besar-besar. Han orangnya baik, adanya tambak (CV MPA) di sini sangat bermanfaat buat warga sini, sering bantu masyarakat, warga sini banyak yang kerja di tambak, tiap bulan ada bantuan untuk anak yatim sama janda-janda. Ada tambak di sini bermanfaat sekali.”, kata Soleh. (20/6/2022)
Kemudian warga lainnya menimpali.
Jumardi yang rumahnya sekitar 50 meter dari tambak mengatakan,
“Betul, sangat bermanfaat. Dengan adanya tambak ini (CV MPA), air laut ndak naik ke rumah warga soalnya tambak (CV MPA) membuat tanggul, jadi pas air laut naik tapi ndak masuk ke pemukiman warga.”, kata dia.
Hal senada disampaikan Subhan mengenai hubungan antara warga setempat dengan pihak manajemen CV MPA.
“Kami di sini saling membutuhkan, saling bantu. Kalau warga butuh apa-apa, tinggal ngomong ke tambak (CV MPA), renovasi tempat ibadah, slametan sebulan sekali, tambak yang bantu dananya, dan kalau padam, ada listrik dari tambak, banyak lagi lainnya. Sebaliknya, kalau tambak butuh apa-apa sama warga, ya kami siap bantu.”, kata Subhan.
Terpisah, Ketua FIBER Jatim mengomentari perihal adanya oknum tertentu yang masuk tanpa permisi ke area tambak udang CV MPA.
Veronika mengatakan,
“Sesuai pasal 167 ayat 1 KUHP, memasuki property orang tanpa ijin itu adalah tindakan melanggar hukum yang dapat dipidanakan, apalagi secara tanpa hak menggunakan sarana apapun dengan maksud untuk membuat takut pemiliknya.
Masuk secara paksa ke area industri atau kawasan budidaya juga diatur dalam UU nomor 3 tahun 2014 tentang perindustrian. Perilaku seperti itu dapat menyebabkan ketidaknyamanan penghuni property. Termasuk mengambil gambar tanpa seijin pemilik property diatur dalam pasal 40 UU Telekomunikasi nomor 36 tahun 1999, ada pasal 27 UU ITE dan UU nomor 38 tahun 2014 tentang hak cipta. Jadi tidak boleh kita sembarangan nyelonong ke property orang, terus foto-foto.”, pesan Veronika melalui sambungan selulernya. *Ant