BERITA TERBARUPOLITIK

DPC ABPEDNAS Lamongan Minta Perbup Pengelolaan ADD, BHPD dan BHRD untuk Desa Direvisi

Caption: Turut hadir, Dinas PMD, Keuangan, trantib dan anggota DPRD Lamongan.

BintangEmpat.Com, Jawa Timur-Pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Lamongan meminta Ketua DPRD serta Bupati Lamongan untuk melibatkan pengurus ABPEDNAS dalam setiap finalisasi perumusan RAPERDA/RAPERBUP yang menyangkut kepentingan Masyarakat Desa.

Permohonan itu dituangkan dalam surat permohonan audiensi dengan Ketua DPRD, Ketua dan Anggota Komisi A DPRD Kabupaten Lamongan.

Selain itu juga memohon adanya revisi peraturan bupati (Perbup) Lamongan Nomor 3 Tahun 2022, tentang Pedoman Pengelolaan ADD, BHPD dan BHRD untuk Desa di Kabupaten Lamongan.

“Pada pasal 2, disebutkan bahwa perbup ini sebagai pedoman pengalokasian dan penggunaan DPHPD dan RB untuk desa, untuk menunjang penyelengaraan pemerintahan desa. Namun dalam pasal-pasalnya hanya dipergunaan untuk BPJS Ketenagakerjaan Kepala Desa dan Perangkat Desa saja, tanpa disebutkan anggota BPD sebagai unsur dari pemerintahan desa,” kata Ketua Umum DPC ABPEDNAS Kabupaten Lamongan, Suparno, Rabu 10 Mei 2023.

Caption: Suparno

Selain itu, lanjut Suparno, pada pasal 24 tentang pengawasan bahwa seharusnya terhadap pengelolaan keuangan desa secara fungsional dilakukan oleh Inspektorat melaui APIP, Camat, BPD dan/atau Masyarakat sesuai dengan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2020 tentang Pengelolaan Keuangan Desa.

“Karena dalam perbup tersebut pasal 24 tidak adanya ketentuan dimaksud,” ujarnya.

Tak hanya itu, DPRD dan bupati Lamongan juga diminta untuk segera menerbitkan Perda/Perbup tentang tunjangan anggota BPD. Sehingga anggota BPD se-Kabupaten Lamongan mendapatkan tunjangan kinerja yang layak, yaitu sebesar Rp 500 ribu per bulan.

“Selama ini diterima oleh anggota BPD rata-rata sebesar Rp.100 ribu tiap bulan dari awalnya hanya sebesar Rp 50 ribu sebelum audiensi pertama. Menjadi minimal sebesar Rp.500 ribu tiap bulan, pada tahun anggaran 2023. Sebagaiman telah dilaksanakan di kabupaten lain seluruah Indonesia,” ujarnya.

Dia menilai Kabupaten Lamongan akan mampu memenuhi tuntutan ABPEDNAS. Sebab menurutnya PAD Kabupaten Lamongan dinilai lebih besar dari pada Kabupaten Pacitan dan Ngawi serta daerah lainnya yang PAD nya lebih kecil dari Kabupaten Lamongan.

  • Singgung BPJS untuk BPD

Terbitnya Perbup yang mengatur, bahwa anggota BPD se-Kabupaten Lamongan mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, tiap bulan dimulai pada tahun anggaran 2024. Sebagaimana telah diterapkan di Kabupaten Tuban, bahwa setiap anggota BPD mendapatkan pembayaran premi BPJS Ketenagakerjaan sebesar Rp.250.000,00/ tiap bulan. Yang bisa diambil/dicairkan premi tersebut pada BPJS Ketenagakerjaan setiap akhir masa jabatannya sebagai anggota BPD, sebagai pesangon anggota BPD.

“Terbitnya Perbup yang mengatur tentang tata kelola Eks Tanah Bengkok, yang tidak menjadi satu bagian dari pengelolaan aset Desa. Setiap Ketua BPD mendapatkan kendaraan Operasioan berupa Sepeda Motor untuk inventaris Desa,” ungkapnya.

Terahir ia memohon DPMD Kabupaten Lamongan merealisasikan janjinya untuk memberikan salah satu ruangan di kantor DPMD sebagai sekertariat DPC ABPEDNAS Kabupaten Lamongan yang telah lama dijanjikan.

– Hasil Audiensi

Ketua komisi A hamzah fansyuri, berjanji akan mengawal uneg-uneg Pengurus Dewan Perwakilan Cabang (DPC) Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Lamongan. “Insyaallah kami akan mengawal dan berkoordinasi dengan bupati dan dinas terkait untuk mengawal dan merealisasikan tuntutan tersebut”, pungkas pria kelahiran kota soto itu.

*SHORENK CONTRIBUTOR

One thought on “DPC ABPEDNAS Lamongan Minta Perbup Pengelolaan ADD, BHPD dan BHRD untuk Desa Direvisi

Komentar ditutup.