BERITA TERBARUHUKUM

Penyidik Polres Sampang Diduga Keluarkan Tahanan Sesuai Perintah Kapolres, ADVOKAT: Kok Saya Tidak Dilibatkan

Caption: Gambar Advokat S. Jhony, SH., saat bersama orang tua terduga inisial IS saat di Mapolres Sampang.

BintangEmpat.com Jawa Timur – Tanggal 12 Juni 2023 polres Sampang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sdr. Inisial IS diduga untuk pemeriksaan atas dugaan keras telah melakukan tindakan pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan Nomor : SP.Kap/108/Vl/RES.1.8/2023/Satreskrim. dengan Laporan Polisi : LP/B/107/Vl/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 12 Juni 2023.

Pada tanggal 23 Juni 2023 orang tua terduga IS meminta bantuan seorang Advokat Solekan Jhony, SH., terduga Inisial IS sudah memberikan Surat Kuasa terhadap Lawyer Solekan Jhony, SH., dengan No. 35/SK/BPC-PAI/SJ/Vl/2023. Kemudian Pada Tanggal 27 Juni 2023. Seorang Advokat Mengajukan Permohonan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepada Kapolres Sampang Cq. Kasat reskrim Cq, Penyidik/ Penyidik Pembantu. yang tujuan nya ingin mengetahui isi hasil BAP nya, karena pada saat penyidikan tidak di Dampingi seorang Advokat.

Baca Juga: Dukung Menkopolhukam Mahfud MD Soal Panji Gumilang

Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2023 keluar Surat Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan Negeri Sampang dengan Nomor : B-138/M.5.37/Eoh.1/06/2023.

Namun pada hari ini Jum’at tanggal 14 Juli 2023. menurut informasi terduga inisial IS sudah di keluarkan, menurut salah satu Penyidik. “Betul sudah dikeluarkan sesuai perintah Kapolres,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi seorang Advokat yang berkantor di Kabupaten Malang tersebut mengaku kaget, dan tidak tahu dengan adanya informasi klien nya sudah di keluarkan.

“Loh, justru saya kaget kenapa saya kok tidak dilibatkan, padahal kami masih sebagai seorang Pengacara nya yang ditunjuk oleh orang tuanya, bahkan kami siap mendampingi Sidang sampai ada informasi dari Pengadilan, dan kami tegaskan hingga detik ini belum di cabut,” tegasnya.

Baca Juga: Pelaku Penodongan Senjata Api Terhadap Wartawan Di Sidoarjo Ternyata Oknum Anggota TNI AL

Disisi lain, terhimpun Jaksa Eka dalam keterangan nya Bay Telepon mengaku juga kaget mendengar informasi, terduga IS sudah dikeluarkan.

“Saya tidak tahu pak Jhony, memang berkas – berkasnya saya kembalikan kepada penyidik, baru tahu sekarang ini dari sampean sebagai kuasanya,” akuinya.

Pada Jum’at pukul 13:31 Editor Media BintangEmpat.com mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto,SH., melalui Aplikasi Whatsapp. “Perkara Apa ini, Sbntr, Penyidiknya blm bisa di hubungi,” jawabnya.*Red.