BERITA TERBARUHUKUM

Polres Sampang Bungkam Soal Lepasnya Pelaku Curas

Caption: Gambar Advokat S. Jhony, SH., saat bersama orang tua terduga inisial IS saat di Mapolres Sampang.

BintangEmpat.com Jawa Timur – Tanggal 12 Juni 2023 polres Sampang mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Sdr. Inisial IS diduga untuk pemeriksaan atas dugaan keras telah melakukan tindakan pidana Pencurian dengan kekerasan, sebagai mana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (2) ke 2e KUHP dengan Nomor : SP.Kap/108/Vl/RES.1.8/2023/Satreskrim. dengan Laporan Polisi : LP/B/107/Vl/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 12 Juni 2023.

Pada tanggal 23 Juni 2023 orang tua terduga IS meminta bantuan seorang Advokat Solekan Jhony, SH., terduga Inisial IS sudah memberikan Surat Kuasa terhadap Lawyer Solekan Jhony, SH., dengan No. 35/SK/BPC-PAI/SJ/Vl/2023.

Kemudian Pada Tanggal 27 Juni 2023. Seorang Advokat Mengajukan Permohonan salinan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kepada Kapolres Sampang Cq. Kasat reskrim Cq, Penyidik/ Penyidik Pembantu. yang tujuan-nya ingin mengetahui isi hasil BAP nya, karena pada saat penyidikan tidak di Dampingi seorang Advokat.

Waketum PAN Resmi Jadi Anggota Kehormatan SHORENK

Selanjutnya, pada tanggal 22 Juni 2023 keluar Surat Perpanjangan Penahanan Dari Kejaksaan Negeri Sampang dengan Nomor : B-138/M.5.37/Eoh.1/06/2023.

Namun pada hari Jum’at tanggal 14 Juli 2023. menurut informasi terduga inisial IS sudah di keluarkan, dan dibenarkan oleh salah satu Penyidik. “Betul sudah dikeluarkan sesuai perintah Kapolres,” ucapnya.

Saat dikonfirmasi seorang Advokat yang berkantor di Kabupaten Malang tersebut mengaku kaget, dan tidak tahu dengan adanya informasi klien nya sudah di keluarkan.

“Loh, justru saya kaget kenapa saya kok tidak dilibatkan, padahal kami masih sebagai seorang Pengacara nya yang ditunjuk oleh orang tuanya, bahkan kami siap mendampingi Sidang sampai ada informasi dari Pengadilan, dan kami tegaskan hingga detik ini belum di cabut,” tegasnya.

Terpisah, Jaksa Eka dalam keterangan nya melalui Telepon mengaku juga kaget mendengar informasi, terduga IS sudah dikeluarkan. “Saya tidak tahu pak Jhony, memang berkas – berkasnya saya kembalikan kepada penyidik, baru tahu sekarang ini dari sampean sebagai kuasanya,” akuinya.

Pada Jum’at pukul 13:31 Wib, Media ini, BintangEmpat.com mengkonfirmasi Kasi Humas Polres Sampang IPDA Sujianto,SH., melalui Aplikasi Whatsapp. “Perkara Apa ini, Sbntr, Penyidiknya blm bisa di hubungi,” jawabnya.

Gayuh bersambut, beredar informasi yang tidak sedap terjadi di Satreskrim Polres Sampang. Dimana, setelah berhasil menangkap pelaku Curas atau Pencurian Dengan Kekerasan dengan pelaku berinisial I dan S.

Menurut keterangan narasumber, pelaku yang berinisial I dan S merupakan warga Desa Rongdalem, Kec. Omben, Kab. Sampang, Madura, Jawa Timur ditangkap pada tanggal 12 Juni 2023, malah dilepaskan kembali pada 14 Juli 2023.
Korban yang melapor mendapatkan nomor laporan Nomor : SP.Kap/108/Vl/RES.1.8/2023/Satreskrim. dengan Laporan Polisi : LP/B/107/Vl/2023/SPKT/POLRES SAMPANG/POLDA JAWA TIMUR, Tanggal 12 Juni 2023.

Lepasnya kedua pelaku curas atau yang sering dikenal dengan pelaku 365 itu, diduga adanya permainan uang yang cukup fantastis yakni, sekitar Rp. 100.000.000 (seratus juta rupiah).
Untuk memastikan informasi tersebut, awak media mencoba menghubungi Kanit I /Pidum (Pidanan Umum) Satreskrim Polres Sampang, Ipda Rendra melalui pesan Whatsapp di No. 852365xxxxx untuk konfirmasi, namun tidak ada tanggapan.

Sejurus dengan Kanit 1, Kasat Reskrim Polres Sampang, AKP Sukaca saat dikonfirmasi melalui pesan Whatsapp di No. 0822303xxxxx, juga seakan enggan menanggapinya.

Selain Kanit 1 dan Kasat Reskrim, awak media juga melakukan konfirmasi kepada Kapolres Sampang, AKBP Siswantoro yang melalui pesan Whatsapp di No. 0813415xxxxx. Namun, perwira dengan 2 melati di pundaknya itu, turut enggan menanggapi, seperti dikutip dari targetnews.id.

Entah mengapa pejabat terkait seolah tidak mau memberikan penjelasan tentang informasi yang beredar. Dimana, informasi tersebut, dapat merusak citra polri di mata masyarakat dan dapat membuat masyarakat semakin ketakutan. *Red