BERITA TERBARUHUKUM

Kasus Muji Tercium Aroma Rekayasa Hukum

 

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Penetapan Tersangka oleh Kepolisian Resort Lamongan (Polres) terhadap MUJIHARTO yang akrab disapa MUJI (27 tahun), Pria Warga Dusun: Karang Pilang, RT 02, RW 01, Desa: Kedungrejo, Kecamatan: Modo, Kabupaten Lamongan, dengan Surat Ketetapan tentang Penetapan Tersangka Nomor : S.Tap/RES. 1.6/2023/ Satreskrim, tanggal 19 Agustus 2023, dengan tuduhan diduga melakukan pengeroyokan yang diatur didalam Pasal 170 KUHP terhadap Pelapor Danang Saegyo Pranoto. MUJI sendiri ditangkap oleh pihak Polres Lamongan pada 19 Agustus 2023, malam hari.

Tak hanya itu, Muji juga ditersangkakan dengan Pasal 351 KUHP Juncto Pasal 55 KUHP, Pasal 358 KUHP dan Pasal 311 ayat 1 UU Nomor 29 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Muji sendiri ditetapkan Tersangka atas tindak pidana diduga melakukan Pengeroyokan, Penganiayaan dan pembacokan terhadap oknum Anggota TNI AL, yaitu Danang Sagyo Pranoto (31), warga Lamongan.

Peristiwa pengeroyokan dan pembacokan itu terjadi pada hari Senin, tanggal 17 Juli 2023, sekira pukul 01.30 Wib di Jalan Babat-Jombang, di samping warung nasi goreng , depan Koperasi Artha Mandiri, Kelurahan Banaran, Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, Provinsi Jawa Timur, terjadi pengeroyokan oleh puluhan orang kepada Danang, mereka menggunakan motor matic Honda Beat berwarnabiru, dengan menggunakan kaos Hoodie lengan panjang, warna gelap, bermasker, dengan menggunakan senjata tajam celurit.

Kasus ini sudah P21 dan sudah dilimpahkan  ke Pengadilan Negeri Lamongan dengan Nomor perkara 183/Pid.B/2023/PN Lmg. Kasus ini sudah memasuki tahap pembelaan atau Pledoi pada 12 Desember 2023.

Menurut R. Hendrix Kurniawan dan Biakto Dwiyuana Penasihat Hukum dari Muji, bahwa kasus ini tercium aroma rekayasa hukum. Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terdakwa Muji didakwa dengan empat dakwaan alternative yaitu:

  1. Dakwaan Alternative pertama Pasal 170 ayat 1 KUHP.

  2. Dakwaan Alternative kedua Pasal 351 ayat 1 KUHP jo Pasal 55 ayat 1 KUHP.

  3. Dakwaan Alternative ketiga Pasal 358 ayat 1 KUHP.

  4. Dakwaan Alternative ke-empat Pasal 311 ayat 1 UU no.29 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Namun JPU hanya menuntut terdakwa dengan dakwaan alternative ke-empat dengan tuntutan hukuman satu tahun penjara.

“Disinilah tercium aroma rekayasa hukum, terbukti bahwa pihak kepolisian dan JPU hanya fokus kepada pelaku yang sengaja menabrak korban menggunakan motor matic honda beat berwarna biru sedangkan pelaku utama pembacokan yang menyebabkan luka-luka, sama sekali tidak ada upaya pengejaran dan penangkapan dari pihak berwajib  dan faktanya perkara ini berhenti setelah adanya penangkapan terhadap terdakwa Muji pada 19 Agustus 2023”, terang Hendrix ketika dihubungi BintangEmpat.Com, (12/12/2023).

Selanjutnya Hendrix meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan terdakwa Muji dari segala tuntutan hukum atau vonis bebas. “Terdakwa tidak terbukti kesalahannya secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana dalam dakwaan alternative ke-empat”, imbuhnya. *Red