BERITA TERBARUHUKUM

Kapolda Jatim Tetapkan Tiga Tersangka

BintangEmpat.com, Jawa Timur-Sikap tegas ditunjukan Kapolda Jatim, Irjen Pol Luki Hermawan dalam penegakan hukum dan pelayanan publik, dia menyatakan akan mengusut tuntas kasus dugaan kelalaian pembangunan proyek Basement RS Siloam yang mengakibatkan Jalan Gubeng Surabaya ambles.

Luki mengatakan, langkah penyidikan sudah mengarah pada penetapan tersangka yang bertanggung jawab terkait Jalan Gubeng Surabaya ambles hingga merusak fasilitas negara. “Secara teknis yang jelas ada tiga (tersangka). Kita dalami potensi kena sanksi hukum,” ungkapnya disela acara press conference akhir tahun 2018 di Gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (28/12/2018).

Luki menuturkan, sanksi hukum terhadap tiga orang yang bertanggung jawab, yaitu mulai dari bagian perencana, bagian pelaksana dan bagian pengawasan.

Luki memaparkan, bagian perencanaan mulai dari proses perizinan pembangunan proyek. “Ada bagian-bagian yang mengeluarkan izin dan meminta izin. Begitu juga izin itu harus ada tim yang mengetahui, yaitu bagian perencanaan,” kata dia.

Ditambahkannya, bagian pelaksanaan yaitu pelaksana pengerjaan proyek tersebut beserta pengawas lapangan. “Kami sudah mengantongi nama-nama yang bersangkutan, tinggal menunggu penguatan pemeriksaan dua saksi,” ujarnya. (Pim).

*sumber dari tribunnews.com