RAGAM

Polres Bojonegoro Tindak Knalpot

BintangEmpat.com, Bojonegoro – Perayaan Tahun Baru 2019 yang tinggal beberapa hari disikapi Sat Lantas Polres Bojonegoro dengan melakukan penindakan terhadap kendaraan bermotor yang menggunakan knalpot brong.

Kasat Lantas Polres Bojonegoro AKP Aristianto BS. SH., SIK., MH menjelaskan bahwa penindakan terhadap pelanggaran knalpot brong dilaksanakan setiap hari, salah satunya yang digelar pagi tadi pukul 09.00 WIB (28/12/2018). “Penindakan knalpot brong dilaksanakan dengan sistem hunting, karena hal ini cukup meresahkan masyarakat akibat polusi suara yang dihasilkan” terang Kasat Lantas.

Kasat Lantas menambahkan bahwa jajarannya sudah melaksanakan sosialisasi larangan dari jauh hari kepada pemilik toko modifikasi maupun bengkel las untuk tidak melayani pemasangan knalpot brong. “Hal ini dilaksanakan dengan tujuan agar dalam perayaan malam pergantian tahun 2019 dapat berhalan kondusif, seperti yang sudah disarankan Kapolres” tandas AKP Aris.

Bagi masyarakat yang ditindak dengan tilang karena pelanggaran tersebut, kendaraannya akan disita sebagai barang bukti hingga pelaksanaan sidang setelah tahun baru. “Kendaraan akan dikembalikan setelah ada putusan sidang dengan catatan knalpot dikembalikan aslinya atau sesuai dengan spekteknya”, pungkas Kasat Lantas. (Pim).