POLITIK

KOMITMEN JOKOWI TERHADAP PEMBERANTASAN KORUPSI

Oleh: Inas N Zubir
Ketua Fraksi Hanura

Kubu Prabowo Sandi selalu saja mengatakan bahwa Jokowi gagal dalam pemberantasan korupsi atau tren di era Jokowi menyedihkan, tapi mereka sebenarnya panik karena penanganan korupsi di era Jokowi justru semakin membaik akibat kebijakan pemerintahan Jokowi berikut ini terutama mengenai kebijakan pencegahan korupsi:

1. INPRES PENCEGAHAN KORUPSI

Presiden Joko Widodo menerbitkan Instruksi Presiden Nomor 10 Tahun 2016 tentang Aksi Pencegahan dan Pemberantasan Korupsi dimana kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah wajib mengimplementasikan Inpres tersebut.

Inpres ini fokus kepada pencegahan tindak pidana korupsi dan penegakan hukum di bidang pemberantasan korupsi untuk diimplementasikan dalam tujuh sektor, yakni industri ekstraktif/pertambangan, infrastruktur, sektor privat, penerimaan negara, tata niaga, BUMN dan pengadaan barang dan jasa.

2. TOLAK DIPERMUDAHNYA REMISI KORUPTUR

Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly sempat merencanakan revisi Peraturan Pemerintah Nomor 99 Tahun 2012 tentang Syarat dan Tata Cara Pelaksanaan Hak Warga Binaan Pemasyarakatan, dimana dalam draf revisi PP No 99/2012, ketentuan justice collaborator (JC) sebagai syarat remisi bagi pelaku tindak pidana korupsi, terorisme, dan narkotika, dihilangkan.

Karena revisi PP 99/2012 dianggap mempermudah remisi bagi koruptor dengan hilangnya syarat menjadi JC, maka Jokowi mengatakan akan menolak menanda tangani revisi yang tengah disusun Kementerian Hukum dan HAM apabila sampai dimejanya.

3. PERPRES PENCEGAHAN KORUPSI

Pada tanggal Juli 2018, Jokowi meneken Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Strategi Nasional Pencegahan Korupsi, dimana Perpres mengamanatkan pembentukan Tim Nasional Pencegahan Korupsi dengan tugas mengkoordinasikan pelaksanakan strategis nasional pemberantasan korupsi sekaligus menyampaikan laporan kepada Presiden.

Ketentuan dalam Perpres ini adalah setiap menteri, pimpinan lembaga dan kepala daerah, juga wajib melaporkan aksi pencegahan korupsi kepada Tim Nasional Pencegahan Korupsi berkala setiap tiga bulan, dimana Perpres ini fokus kepada perizinan dan tata niaga, keuangan negara dan penegakkan hukum dan reformasi birokrasi.

Dalam Perpres KPK berperan sebagai koordinator dan supervisi yang melibatkan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya, misalnya Bappenas, Kementerian Dalam Negeri, Kementerian Pendayagunaan Aparatur Sipil Negara dan Reformasi Birokrasi, dan Kepala Staf Presiden.

4. REWARD RP. 200 JUTA BAGI YANG MELAPORKAN KORUPSI.

Pemerintahan Jokowi menerbitkan Peraturan Pemerintah nomor 43 tahun 2018 tentang tata cara pelaksanaan peran serta masyarakat dan pemberian penghargaan dalam pencegahan dan pemberantasan tindak pidana korupsi, dimaan dalam PP 43/2018 ini, masyarakat akan memperoleh reward sampai dengan Rp. 200 juta apabila memberikan informasi yang akurat kepada penegak hukum tentang dugaan korupsi.

5. MENINGKATKAN JUMLAH PENYIDIK KPK.

Jumlah penyidik yang sebelumnya hanya lima puluhan orang saja, terus ditingkatkan sehingga sekarang mencapai dua ratusan orang, dengan demikian jumlah tindak pidana korupsi yang sebelumnya masih lolos dari pantauan KPK di era SBY, akhirnya dapat ditangani lebih signifikan, jadi tidak heran jika banyak pejabat publik yang tertangkap oleh KPK di era Jokowi ini.

Bukti bahwa komitmen tersebut benar-benar berhasil adalah menurut Transparency International peringkat Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia membaik dari peringkat 32 di tahun 2013 menjadi peringkat 37 di tahun 2017.

Komentar ditutup.