BERITA TERBARU

Pungli SIM, Emak-Emak Diringkus Polresta Sidoarjo

 

Baca JCW Sorot Pungli Di Samsat

 

Polisi Ringkus Dua Perempuan, Calo Pengurusan SIM

 

BintangEmpat.com, Sidoarjo – Maraknya isu Pungutan liar (Pungli) dan Calo bukanlah isapan jempol, Jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil meringkus dua tersangka calo pengurusan SIM, Ika (41) warga Desa Kedung Wonokerto, RT 06 RW 01, Prambon, dan Yulhalifah (42) warga Bluru Permai JC-14, Bluru Kidul, Sidoarjo. Kasus penipuan bermodus pengurusan SIM, dirilis di halaman Satreskrim Polresta Sidoarjo (Jum’at, 31/01).

Baca Pungli Di Samsat Disorot PETA

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho mengatakan awalnya Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil menangkap IMH dan satu tersangka lagi Y yang dari pengakuannya ada 12 orang menjadi korbannya IMH dan yang menjadi korban Y sebanyak 5 orang. Dengan nilai yang ditawarkan sampai jutaan rupiah.

 

Dedy Fachrudin, salah satu korban dari mereka berdua mengaku dalam mengurus SIM B1, ia harus menyetor ke IMH senilai Rp. 1,5 juta, dengan perjanjian 15 sampai 20 hari SIM sudah jadi tanpa ujian. Ada juga salah satu korban dari Y, bernama Yuliskha harus membayar senilai Rp. 900 ribu. Belum jumlah korban-korban lainnya, katanya

Baca Kapolri Peringatkan Kapolres

Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho menambahi penipuan bermodus pengurusan SIM ini tentu sangat merugikan masyarakat. “Apalagi kami dari Polresta Sidoarjo berkomitmen meningkatkan pelayanan publik, dalam rangka mempertahankan WBK dan WBBM, di luar malah ada penipuan berkedok calo SIM. Sebab itu kami dengan cepat mengungkap kasus ini”, ujar Kombes Pol. Zain Dwi Nugroho.

 

Sementara dari peristiwa ini, Kapolresta Sidoarjo berpesan kepada masyarakat, agar jangan mudah percaya dengan orang-orang yang menawarkan jasa pengurusan SIM, SKCK, Laporan Kehilangan atau apapun itu yang berhubungan dengan pelayanan kepolisian.

Baca Jokowi : Laporkan Pungli

Selalu berhati-hati, jangan mudah percaya kepada calo dan bila ada yang menemukan praktik calo silahkan melapor ke Polresta Sidoarjo. Sekali lagi, urus SIM kini sangat mudah daftarnya melalui aplikasi E-SIM tanpa harus datang langsung ke Polresta Sidoarjo,” tambahnya.

 

Ungkapan senada juga disampaikan oleh Dedy Fachrudin, salah satu korban calo SIM. Ia mengatakan menyesal percaya kepada orang yang menawarkan jasa pengurusan SIM. “Akhirnya saya lebih memilih mengurus SIM sendiri dengan daftar melalui E-SIM dan datang ke Polresta Sidoarjo yang ternyata sangat mudah dan cepat,” ujarnya.

 

Selanjutnya kedua tersangka harus mendekam di hotel prodeo dan di kenakan pasal 378 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 5 tahun, pungkasnya.

 

(sya/tara)

Komentar ditutup.