Blokir Game Playerunknown’s Battleground (PUBG)

BERITA TERBARUPENDIDIKAN

VIDEO Jelang Putusan MK

Bintangempat.com, Banda Aceh – Game Playerunknown’s Battleground (PUBG) adalah salah satu game terlaris terkini di dunia. Akan tetapi terdapat banyak polemik mengenai hal tersebut karena game PUBG adalah salah satu game yang berisi konten kekerasan dan etnis. Di beberapa negara sudah melarang warganya bermain PUBG. Negara-negara tersebut adalah Irak, Nepal, India, dan Cina. Baru-baru ini Majelis Permusyawarakat Ulama (MPU) Aceh telah mengeluarkan fatwa HARAM dan memberikan hukuman cambuk bagi rakyat Aceh jika bermain game tersebut.

Ketua BEM Unsyiah Rival Perwira,
Ketua BEM Unsyiah Rival Perwira,

Ketua BEM Unsyiah Rival Perwira, Selasa 25 juni 2019 menyatakan, ” Salah satu wewenang Mentri Kominfo RI terkait peredaran game online adalah untuk membatasi dan memblokir web ataupun aplikasi yang berdampak buruk bagi masyarakat, terutama generasi muda. Maka dari itu selain adanya fatwa HARAM yang dikeluarkan oleh MPU Aceh perlu ada pengkokohan dari pemerintah Aceh dan Pemerintah Pusat, terkait ini adalah Mentri Kominfo RI “.

VIDEO Software BPN Bongkar Invalid Data KPU

Terkait dengan fatwa MPU Aceh mengharamkan PUBG perlu kerja sama pemerintah Aceh dengan dinas dinas terkait seperti Dinas sosial, Dinas Pendidikan dan dinas-dinas lainnya. Sehingga menemukan runtutan solusi untuk menyelesaikan permasalahan, bukan hanya putusan hukuman cambuk untuk pelanggaran dalam pelaku pemain PUBG.

Menurut Unsyiah, ” Kita juga melihat, hukuman cambuk bukan suatu langkah yang berhasil apabila ingin menurunkan angka permainan PUBG. Masih banyak cara lain yang bisa dirembukkan dan dimusyawarahkan oleh pemerintah Aceh dan dinas terkait agar sama sama bekerjasama mencari solusi terbaik sebelum melangkah ke hukuman cambuk “.

Rival Perwira menyarankan agar pemerintah Aceh dan dinas terkait membentuk suatu badan penyuluhan untuk memberikan edukasi terhadap pemain PUBG dan masyarakat yang ada di Aceh agar tidak lagi bermain Game.

Lanjut Unsyiah, ” Sehingga adanya pengkajian lebih lanjut oleh Majelis Perwusyawaratan Ulama terkait fatwa HARAM game PUBG “.

” Harapannya hasil dari pengkajian tersebut bisa ditindak lanjuti oleh pemerintah Aceh dan dinas terkait, jika tidak ada kesepakatan di pemerintah Aceh maka Mentri Kominfo Indonesia harus bersikap tegas untuk membatasi layanan game di Indonesia, ” pungkasnya.

(CH)

Komentar ditutup.