BERITA TERBARUHUKUM

Klinik Aborsi Digerebek Ditreskrimsus Polda Jatim

BintangEmpat.com, Surabaya – Ditreskrimsus Polda Jatim mengungkap kasus tindak pidana tenaga kesehatan (Aborsi) yang dilakukan Oleh 7 (tujuh) pelaku yaitu LW (28) perempuan, alamat Maspati 5, Kec. Bubutan, Kota Surabaya, TS (30) Perempuan, Dsn. Juron Kab. Sukoharjo, Jawa Tengah, MSA (32) Laki-laki, alamat Bulak Setro Surabaya, RMS (26) Perempuan yang beralamat di Jalan Pulo Tegalsari Wonokromo Kota Surabaya, MB (34) Laki-laki, alamat Jalan Tambak Pring Timur, Asemrowo Kota Surabaya, VN (26) Perempuan, alamat Jalan Siwalankerto Utara 48 Wonocolo Kota Surabaya dan yang terakhir FTA (32) Perempuan, pekerjaan apoteker
yang beralamat di jalan Tawangsari Barat RT 19/RW 04 Kec. Taman Kab. Sidoarjo.

Dalam 2 tahun dengan 20 pelaku orang yang aborsi. Dan dari 11 orang pelaku aborsi akan dilakukan penyelidikan di
7 TKP (tempat Kejadian) diantaranya Sidoarjo, Surabaya, Blitar, Banyuwangi dan di beberapa daerah lainnya.

Tabrak Lari, Brio Di Amuk Massa

Menurut Keterangan WadirKrimsus AKBP Arman Asmara, S.I.K., S.H., M.H bahwa rata-rata Aborsi dilakukan karna faktor hamil diluar nikah hingga perasaan bersalah dan ketakutan sama orang tua membuat pelaku aborsi meminta tolong temannya ke klinik tersangka LW. Dengan
obat yang diminum sebanyak 6 kali dalam sehari, 2 kapsul dengan 12 kapsul dalam seminggu seharga Rp.1.000.000 (satu juta rupiah)

Setelah diminum pelaku aborsi merasakan nyeri, dan pendarahan dengan cara diberikan obat untuk dimasukan ke kelamin wanita, pelaku berdiri sendiri tanpa harus memijat dari hasil praktek aborsi.

Hasil uang yang di dapat pelaku LW dibelikan tas breanded dengan harga fantastis untuk menunjang gaya hidupnya.

Lebih lanjut Wadir Krimsus mengatakan, bahwasanya kronologis kejadian yakni, pada hari-hari di awal bulan Maret 2019 Petugas Unit III Subdit IV mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya praktik aborsi yang tidak sesuai dengan ketentuan undang-undang dan seorang yang bukan tenaga kesehatan telah melakukan praktik seolah-olah sebagai tenaga kesehatan yang telah memiliki izin di wilayah hukum Kota Surabaya. Setelah itu, setelah melalui rangkaian proses penyelidikan sebelumnya, selanjutnya pada hari Senin tanggal 8 April 2019 sekitar pukul 15.30 wib, petugas melakukan kegiatan “Undercover” untuk mengungkap praktik aborsi tersebut dan akhirnya melakukan penggeledahan di sebuah kamar nomor 1120 Hotel yang beralamat di jalan Raya Diponegoro Surabaya. Didalam kamar tersebut telah ditemukan adanya kegiatan praktik tanpa izin seolah-olah sebagai tenaga kesehatan beserta barang buktinya yang dilakukan oleh tersangka LW,” Jelasnya

Pekerja Proyek PT Bangun Kontruksi Persada Tewas Tertimpa Box Cluvert

Terhadap tersangka LW tersebut dilakukan penangkapan dan penyitaan terhadap barang bukti yang ditemukan di TKP serta terhadap tersangka LW selanjutnya oleh petugas dibawa ke kantor Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Tersangka LW beserta alat bukti yang sudah didapat, kemudian petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim melakukan pengembangan dan berhasil menangkap tersangka lainnya yaitu tersangka MSA dan tersangka RMS yang telah membantu tersangka TS yang menggugurkan kandungannya dengan bantuan tersangka LW. Dari hasil penangkapan tersangka TS dkk tersebut, selanjutnya petugas Unit III Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim mengembangkan kasus tersebut untuk mengetahui jalur peredaran obat keras yang digunakan sebagai obat aborsi. Kemudian pada hari Kamis dan Jumat tanggal 2 dan 3 Mei 2019 berhasil ditangkap tersangka lainnya yaitu tersangka MB, tersangka VN dan tersangka FTA yang berperan menyuplai obat keras (Chromalux Misoprostol tablet 200 mcg) yang digunakan oleh tersangka LW melakukan praktik aborsi dan menggugurkan kandungan tersangka TS.
“Bahwa Chromalux Misoprostol tablet 200 Mcg, Cytotec Misoprostol tablet 200 Mcg dan Invitec Misoprostol tablet 200 Mcg adalah kategori obat keras yang tidak bisa dijual bebas untuk umum dan perolehannya hanya dapat dilakukan dengan menggunakan resep dokter. Beberapa sediaan farmasi/obat dengan merk dagang yang komposisinya berisi dan mengandung Misoprostol, sebenarnya adalah obat untuk tukak lambung, tapi mempunyai efek samping melebarkan pembuluh darah (vasodilatasi) dan meningkatkan kontraksi rahim (uterus). Biasanya efek samping inilah yang dipakai oleh pelaku melakukan praktik aborsi,” kata AKBP Arman Asmara.
Bertempat di Depan Kantor Ditkrimsus Selasa (25/6/2019) Pukul 10.00 WIB

Dikibuli Mantan Istri, Pengacara Bakal Gugat Dua Oknum ASN

Dari barang Bukti yang berhasil diamankan
1 (satu) unit HP merk Iphone model MQ8F2CH/A, MEID 35671008313689;
1 (satu) unit HP merk Xiaomi, IMEI 1 : 867143032086654, IMEI 2 : 867143033086653; 1 (satu) buah kotak kemasan obat Chromalux tablet Misoprostol 200 mcg produksi Pharos – Jakarta, 1 (satu) strip obat Chromalux tablet Misoprostol 200 mcg PT. Pharos – Jakarta berisi 10 butir, Kemudian 1 (satu) strip obat Chromalux tablet Misoprostol 200 mcg PT. Pharos – Jakarta berisi 9 butir, dua butir obat jenis Cytotec Misoprostol 200 µg produksi PT. Ethica Jakarta, Lalu 2 (dua) butir obat jenis Invitec Misoprostol tablet 200 mcg, produksi PT. Dankos Jakarta; 1(satu) botol larutan infus, PT. Widatra Bhakti No.Reg: GKL9230500449A1, Ringer Lactate serta selang infus;
1 (satu) bungkus tisu basah merk Sweety Baby Wipes produksi PT. Asia Pasific Fortuna Sari Tangerang Indonesia; 1 (satu) bungkus tisu kering merk Paseo Luxuriously Soft produksi PT. The Univenus Serang Indonesia;

“Terhadap para pelaku akan kami jerat menggunakan Pasal Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan dengan denda 1 miliar,”
Pungkas nya. (ryL/ tara)

Komentar ditutup.