RAGAM

Dikibuli Mantan Istri, Pengacara Bakal Gugat Dua Oknum ASN

Video Anak Tenggelam

 

BintangEmpat.Com, Jawa Timur – Bermula dari kecurigaan Muhammad Badrul Huda, SH., (40) seorang suami yang melihat tingkah laku istrinya berinisial VN (40) ASN yang bekerja menjadi salah seorang staf pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lumajang tidak seperti biasanya, kecurigaan pria yang akrab dengan panggilan Badrul ini semakin kuat setelah teman Badrul menceritakan kepadanya, bahwa suami temannya yang berinisial RD sebagai oknum ASN yang menjabat sebagai Kasubag pembinaan evaluasi dan konsultasi pada Kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda pemkab Lumajang, sudah berani menikahi secara sirri terhadap istrinya (VN), yang lebih konyol lagi pada saat itu keduanya sama-sama masih memiliki suami dan Istri yang sah.

Video Bus Rem Blong

 

“Dulu sempat saya tanyakan kepada istri saya (VN – red) soal kabar pernikahan sirri tersebut, namun dia mengelak dan marah-marah”,Ujar Badrol, Jumat (21/6/2019)

Badrol yang kesehariannya berkerja dibidang Hukum Advokasi dan juga bekerja disalah satu kantor swasta diluar kota Lumajang, merasa semakin gelisah disaat harus balik ke kota tempatnya bekerja, dikarenakan informasi dari pernikahan sirri antara VN dan RD semakin hari semakin santer masuk ketelinganya, hingga pria yang sudah dikarunia 2 orang putra hasil pernikahannya dengan VN ini harus melayangkan gugatan cerai kepada istrinya.

“Hubungan kami saat itu sudah tidak harmonis lagi, sehingga dengan terpaksa saya ajukan gugatan cerai ke PA Lumajang”,Tambahnya.

Singkat cerita setelah proses persidangan perceraian tersebut usai, hingga putusan gonogini harta bersama juga sudah diputuskan, barulah Badrul merasa sadar bahwa selama proses persidangan, mantan istrinya (VN) memberikan keterangan palsu karena tidak ada pengakuan dari mantan istrinya tersebut bahwa sudah melangsungkan pernikahan sirri dengan RD.

Video Polisi Berani

“Setelah saya serahkan harta gono gini berupa Uang tunai sebesar Rp 100 juta dan penyerahan 1 unit mobil Freed, barulah mantan istri saya tersebut mengakui bahwa selama ini dirinya sudah menikah sirri dengan pria yang selama ini dituduhkan kepadanya”,Jlentreh badrul.

VN juga menceritakan kepada Badrol bahwa pernikahan sirri mantan istrinya tersebut dengan RD yang statusnya juga sudah memiliki istri sah, terjadi di Surabaya, saat itu VN sedang demam yang dijemput oleh RD untuk diajak ke Surabaya melangsungkan pernikahan sirrinya.

“Saya sangat kecewa ternyata mantan istri saya sengaja tidak mengakui kasus perselingkuhannya dengan pria lain selama proses persidangannya, itu hanya politik saja untuk mengeluarkan harta gono gini selama menikah dengan saya”,Terangnya.

Cerita VN soal pernikahan sirri nya dengan RD semakin diyakini oleh Badrul setelah pihaknya mendengar informasi bahwa VN dan RD pernah digrebeg oleh warga ditempat kontrakan barunya VN yang beralamat diperumahan Griya Semeru Desa Klanting, Kecamatan Sukodono.

“Hampir seluruh warga diperumahan tersebut tahu atas kejadian penggerebekan oleh warga terhadap mantan istri saya dengan dugaan pria selingkuhannya”,Katanya.

Ternyata tidak dipungkiri oleh warga sekitar cerita Badrul soal penggerebekan dugaan perselingkuhan antara VN dan RD yang terjadi beberapa waktu lalu.

“Waktu itu sempat ditegur dan dimintai keterangan oleh warga sini, karena warga merasa risih”.Terang Warga yang melarang namanya untuk dimediakan.

Namun dalam penggerebekan tersebut RD dan VN mengakui sudah menikah sirri, dan diakui oleh RD bahwa dirinya juga sedang proses perceraian dengan Istri sah nya, namun warga tidak percaya begitu saja, warga meminta bukti tertulis yang bisa membuktikan pasangan mesum antara VN dan RD benar-benar sudah menikah secara sirri.

“Sampai sekarang bukti itu tidak pernah ditunjukkan kepada warga”,Pungkasnya.

Sedangkan dalam perkara ini, Badrul yang merasa menjadi korban VN atas Keterangan palsu dengan secara berani dan menyakinkan di depan majelis hakim Pengadilan Agama tidak mengakui perbuatan perselingkuhan, pernikahan dibawah tangan dan perbuatan perzinahan yang mengakibatkan perceraian rumah tangganya, bakal melakukan gugatan secara hukum dan pihaknya juga bakal membuat pengaduan kepada inspektorat, BKD dan Bupati Lumajang atas dugaan ASN berpoligami.

“Dengan bukti-bukti baru yang sudah saya dapat, saya akan melakukan gugatan secara hukum, selain itu dalam PP Nomor 53 Tahun 2010 tentang Peraturan Disiplin Pegawai Negeri Sipil disana juga sudah jelas diatur, belum lagi dalam PP Nomor 45 Tahun 1990 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil Pasal 4 Ayat 2 yang menyebutkan bahwa Pegawai Negeri Sipil wanita tidak diizinkan untuk menjadi istri kedua/ketiga/keempat, ” pungkasnya. (bas)

Komentar ditutup.