Padang Lawas, PNS Dipecat Tidak Hormat
Bintang Empat.com, Padang Lawas – Delapan orang Aparatur Sipil Negara (ASN) atau Pegawai Negara Sipil (PNS)di Pemerintahan Kabupaten Padang Lawas (Pemkab Palas) Terpaksa Diberhentikan tidak dengan hormat (PTDH).
Pemberhentian terhadap PNS yang masih aktif ini berdasarkan keputusan SKB 3 menteri tentang penegakan hukum terhadap PNS yang telah dijatuhi hukuman berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana kejahatan penyalahgunaan jabatan.
Menurut kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Hj. Aslamiyah saat ditemui awak media BintangEmpat.com, jumat (03/05/2019 ) “Pemberhentian 8 PNS tersebut tanggal 29 April 2019 lalu, wajib dilaksanakan Bupati Palas selaku PPK (Penilaian Prestasi Kerja). Jika tidak dilaksanakan, maka sanksi dikenakan terhadap PPK selaku kepala daerah”
“Hal tersebut tertuang dalam surat Menteri PAN-RB Nomor B/50/M.SM.00.00/2019, perihal petunjuk pelaksanaan penjatuhan PTDH oleh PPK bagi PNS yang telah dijatu(Penilaian Prestasi Kerja))hi hukuman yang berkekuatan hukum tetap,” terangnya.
“Dan ini keputusan berat, mau tak mau memang harus dilaksanakan. Kalau tidak, Bupati yang kena (sanksi),” jelasnya dengan tegas.
Selamat Datang Caleg Stres Hebohkan LAmongan
Berikut data yang berhasil dihimpun 8 PNS tersebut :
- JK jabatan Asisten Administrasi Umum Sekretariat daerah Pemkab Palas, Tindak pidana dengan nomor putusan 101/Pid.sus-TPK/2014/PNMed tanggal 25 Februari 2015.
- AH staff Dinas Perizinan. Dengan nomor putusan 87/Pidsus-TPK/2018/Pn.Mdn tanggal 3 Desember 2018 ,
- AHN Staff Dinas PU. Nomor putusan 2/PID.SUS/K/2014/PN.MDN tanggal 13 Mei 2014
- PMD staff Setdakab. Nomor putusan 3/PID.SUS/K/2014/PN.MDN tanggal 5 Mei 2014.
- MP Staff BPPKAD. Nomor putusan 48/PID.SUS/K/2016/PN.MDN tanggal 5 Agustus 2016.
- MFA Kabid Kedaruratan di BPBD. Nomor putusan 64/PID.SUS/K/2014/PN.MDN tanggal 20 Oktober 2014,
- KA Kasubbid Sejarah dan Nilai Budaya di Dinas Pendidikan. Nomor putusan 43/PID.SUS/K/2011/PN.MDN tanggal 13 Agustus 2012. Dan
- PH Staff Inspektorat. Nomor putusan 1965K7/PID.SUS/2009 tanggal 3 November 2009.
*Leo
Komentar ditutup.