RAGAM

Poligami ASN Pemkab Lumajang Bakal Digugat Puluhan Advokat

Video URB Sebut Kpps Tewas Karena Racun Rokok

 

BintangEmpat Com, Jawa Timur – Rudi Purbo Wahyono,ST., Kasubbag Pembinaan Evaluasi dan Konsultasi pada Kantor Bagian Layanan Pengadaan Barang dan Jasa (BLPBJ) Setda pemkab Lumajang, dalam pemberitaan sebelumnya berinisial RD, di portal Bintangempat.com pria yang disebut-sebut sebagai suami nikah siri dari wanita berinisial VN (40), ASN staf pada Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman Kabupaten Lumajang yang juga mantan istri sah dari Muhammad Badrul Huda, SH., (40) Pangacara yang bertugas di Kabupaten Tuban, mengelak dan tidak mengakui ketika dikatakan sebagai pihak ketiga pemicu perceraian pernikahan antara Badrul dan VN.

Dari kiri Badrol dan Rudi

“Itu tidak benar, kami hanya berteman biasa, dan dia (VN) memang sering curhat kepada saya, ya hanya sebatas itu, ” ujar Rudi yang sempat ditemui diruang kerjanya, Jumat (21/6/2019).

Diakui bahwa Rudi pernah satu kantor di Dinas Lingkungan Hidup Lumajang dengan VN, namun meski saat ini keduanya sudah tidak bekerja sekantor lagi, namun komunikasi diantara keduanya tetap berlangsung hingga saat ini.

“Saya baru akrab lagi dengan dia (VN) pada bulan Mei 2017 lalu, kami ketemu didepan Masjid alun-alun (Anas Mahfud), saat saya tanya, katanya diusir sama Suaminya, ” tambahnya.

Jika dikatakan Rudi sebagai pihak ketiga penyebab perceraian rumah tangga antara Badrul dan VN, Rudi langsung menegaskan bahwa itu tidak benar.

“Awal perceraian mereka karena Suaminya sudah menikah dengan wanita lain, ” paparnya.

Lanjutnya, Rudi juga menceritakan bahwa dalam perceraian VN dengan Suaminya, Ia mengatakan, kalau Badrul tidak mau membagi harta gonogini dengan VN.

Baca Juga:

Lumajang, Janda Tewas Tanpa Busana

Jabatan Kepala Dinas PUPR Lumajang Terindikasi ‘Titipan’

“Awalnya suaminya tidak mau membagi harta gonogini, lha wong waktu diusir dari rumahnya saja tidak boleh membawa pakaian, ” tegas Rudi.

Disinggung soal kabar penggerebekan yang dilakukan oleh warga perumahan Griya Semeru Desa Klanting, Kecamatan Sukodono, saat Rudi bertandang kerumah kontrakan VN beberapa waktu silam, Rudi juga menyanggah bahwa dirinya digerebeg warga.

“Kebetulan saat saya bertamu kerumahnya, bersamaan dengan salah seorang warga yang juga kebetulan bertamu, lalu warga tersebut bertanya kepada saya, tentang siapa saya, ya hanya itu saja, ” tambahnya.

Soal penyanggahan penggerebegan Rudi dirumah kontrakan VN, itu dibantah oleh salah seorang warga yang masih satu RT dengan rumah kontrakan VN.

“Itu tidak benar mas, waktu digrebek warga mereka mengaku sudah menikah siri, ” tegas warga yang meminta namanya disembunyikan.

Sementara itu Badrul yang dihubungi via sellularnya sesaat setelah mengkonfirmasi Rudi, pihaknya tetap akan melakukan gugatan atas perkara yang sudah menimpa diri dan keluarganya, keseriusan dalam gugatan tersebut diceritakan olehnya bahwa Ia sudah menyiapkan Tim Advokasi 10 orang pengacara sebagai Kuasa Hukumnya.

“Mengaku atau tidak (Rudi,red) itu sudah bukan ranah saya, kita lihat saja nanti di pengadilan, karena Tim Kuasa Hukun saya, sudah mengantongi bukti dan petunjuk serta para saksinya yang bakal kami hadirkan juga sudah siap semua, “, tandasnya.

Sedangkan VN yang dikonfirmasi, Sabtu (22/6/2019), Nampaknya enggan memberikan keterangan perihal hubungannya dengan Rudi Purbo Wahyono,ST., Pihaknya hanya mengatakan bahwa mantan suaminya masih mencintainya, karena dimungkinkan tidak bahagia dengan istrinya yang baru.

“Oh soal itu mas, mungkin dia (Badrul) masih mencintai saya, sebenarnya kita sudah cerai mas, ” pungkasnya.

Saat dikonfirmasi lebih mendalam, VN langsung menyatakan keberatannya dengan alasan familinya ada yang meninggal dunia. (bas).