HUKUM

Trio ‘Ikan Asin’ Dijebloskan Penjara

 

Bintangempat.Com, Jakarta – Polda Metro Jaya resmi menahan tiga tersangka kasus ‘ikan asin’, Rey Utami, Pablo Benua, dan Galih Ginanjar. Ketiganya mulai ditahan siang ini, Jumat (12/7/2019) pukul 11.30 WIB.

Ketiganya keluar dari gedung Biddokes Polda Metro Jaya. Mereka dicek kesehatan disana sebelum dimasukkan ke sel.

Tokoh Aktivis Tanggapi Gonjang Ganjing Hak Angket

Keluar dari gedung Biddokes Polda Metro Jaya, ketiganya menutupi wajah dengan masker. Mereka lalu dimasukkan ke mobil kerangkeng untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Polda Metro Jaya.

Setiba di Rutan Polda Metro Jaya, ketiganya dibawa ke ruang administrasi dan mengisi buku daftar tahanan. Saat ini ketiganya ditahan di sel masing-masing.

Mereka ditahan untuk 20 hari ke depan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (12/7).

“Tak Usah Pajang Poto Presiden Di Sekolah”

Ketiganya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik melalui ITE. Vlog’ikan asin’ membawa ketiganya ke sel jeruji besi.

Dikutip dari Detiknews, Kasus itu dilaporkan oleh Fairuz A Rafiq. Fairuz merasa namanya tercemar oleh mantan suaminya, Galih Ginanjar, yang menyamakannya dengan ‘ikan asin’, yang disebarkan melalui vlog ‘Rey Utami dan Benua’.

*Redaksi

Komentar ditutup.